FAKTAINDONESIA.NET – Langkah senyap diambil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), dengan menerbitkan izin tambang baru di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Kebijakan ini menuai sorotan tajam lantaran lokasi izin tersebut menempel ketat dengan konsesi raksasa Harita Group.
Izin usaha pertambangan (IUP) tersebut diberikan kepada PT Adnan Jaya Sekawan untuk komoditas batuan diorit. Berdasarkan data resmi dari situs geoportal.esdm.go.id, SK izin ini mulai berlaku sejak 7 Juli 2025.
Luas konsesi yang diberikan mencapai 626,09 hektare, mencakup wilayah pesisir di 10 desa yang tersebar di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan.
Koneksi dengan Harita Group
Hal yang memicu kecurigaan publik adalah letak geografis izin baru ini. Lahan PT Adnan Jaya Sekawan tercatat hanya berjarak 5 meter dari konsesi tambang nikel milik PT Wawonii Jaya Makmur (WJM) dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Diketahui, kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Harita Group.
Saat ini, di Pulau Wawonii terdapat lima IUP aktif, yakni dua milik PT GKP, PT Bumi Konawe Mining (BKM), PT Wawonii Jaya Makmur (WJM), dan yang terbaru adalah PT Adnan Jaya Sekawan.
Dituding Langgar Konstitusi dan UU PWP3K
Warga Pulau Wawonii, Mando Maskuri, melontarkan kritik keras atas terbitnya izin ini. Ia menduga izin batuan diorit tersebut hanyalah “pintu masuk” atau kamuflase untuk aktivitas pertambangan mineral yang sebenarnya dilarang di pulau kecil.
”UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) melarang keras aktivitas tambang mineral di Wawonii. Aturan ini sudah diperkuat oleh satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tiga putusan Mahkamah Agung (MA),” tegas Mando, Kamis (22/1/2026).
Secara hukum, Pasal 35 huruf i dan k UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 (PWP3K) melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil jika menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat secara teknis, ekologis, dan sosial.
Selain itu, Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 kembali menegaskan bahwa wilayah pulau kecil harus dijaga kelestariannya dan diprioritaskan untuk konservasi, pariwisata, atau pendidikan, bukan untuk eksploitasi tambang.
Desakan Pencabutan Izin
Mando meminta Gubernur ASR segera mencabut IUP PT Adnan Jaya Sekawan sebelum dampak lingkungan yang lebih luas terjadi.
”Kami khawatir tambang ini akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Apalagi jika yang ditambang nantinya ternyata nikel bersama Harita Group, bukan sekadar batu seperti izin yang tertera,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Editor: Redaksi





Comment