SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Diam-diam Terbit, ASR Teken Izin Tambang Baru di Pulau Wawonii yang Bertaut dengan Harita Group

Peta Konsesi IUP PT Adnan Jaya Sekawan di Pulau Wawonii yang Berdekatan dengan Lahan Harita Group

FAKTAINDONESIA.NET – Langkah senyap diambil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), dengan menerbitkan izin tambang baru di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep). Kebijakan ini menuai sorotan tajam lantaran lokasi izin tersebut menempel ketat dengan konsesi raksasa Harita Group.

​Izin usaha pertambangan (IUP) tersebut diberikan kepada PT Adnan Jaya Sekawan untuk komoditas batuan diorit. Berdasarkan data resmi dari situs geoportal.esdm.go.id, SK izin ini mulai berlaku sejak 7 Juli 2025.

​Luas konsesi yang diberikan mencapai 626,09 hektare, mencakup wilayah pesisir di 10 desa yang tersebar di Kecamatan Wawonii Tengah dan Wawonii Selatan.

Koneksi dengan Harita Group

Hal yang memicu kecurigaan publik adalah letak geografis izin baru ini. Lahan PT Adnan Jaya Sekawan tercatat hanya berjarak 5 meter dari konsesi tambang nikel milik PT Wawonii Jaya Makmur (WJM) dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Diketahui, kedua perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari Harita Group.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

​Saat ini, di Pulau Wawonii terdapat lima IUP aktif, yakni dua milik PT GKP, PT Bumi Konawe Mining (BKM), PT Wawonii Jaya Makmur (WJM), dan yang terbaru adalah PT Adnan Jaya Sekawan.

Dituding Langgar Konstitusi dan UU PWP3K

Warga Pulau Wawonii, Mando Maskuri, melontarkan kritik keras atas terbitnya izin ini. Ia menduga izin batuan diorit tersebut hanyalah “pintu masuk” atau kamuflase untuk aktivitas pertambangan mineral yang sebenarnya dilarang di pulau kecil.

​”UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) melarang keras aktivitas tambang mineral di Wawonii. Aturan ini sudah diperkuat oleh satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tiga putusan Mahkamah Agung (MA),” tegas Mando, Kamis (22/1/2026).

​Secara hukum, Pasal 35 huruf i dan k UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 (PWP3K) melarang penambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil jika menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat secara teknis, ekologis, dan sosial.

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

​Selain itu, Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 kembali menegaskan bahwa wilayah pulau kecil harus dijaga kelestariannya dan diprioritaskan untuk konservasi, pariwisata, atau pendidikan, bukan untuk eksploitasi tambang.

Desakan Pencabutan Izin

Mando meminta Gubernur ASR segera mencabut IUP PT Adnan Jaya Sekawan sebelum dampak lingkungan yang lebih luas terjadi.

​”Kami khawatir tambang ini akan merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Apalagi jika yang ditambang nantinya ternyata nikel bersama Harita Group, bukan sekadar batu seperti izin yang tertera,” tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, Hasbullah, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.

Rasmin Jaya: Mahasiswa Sultra Bisa Jadi Lokomotif Pergerakan Respon Krisis Multidimensi

Editor: Redaksi

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement