SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Alami Kekerasan Fisik Saat Pertahankan Sang Buah Hati, YT Laporkan MN ke Polda Sultra Terkait UU KDRT

Korban YT Didampingi Kuasa Hukum Menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) di Mapolda Sultra Terkait Dugaan KDRT

FAKTAINDONESIA.NET – Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang perempuan berinisial YT resmi melayangkan laporan ke Polda Sultra setelah diduga menjadi korban penganiayaan dan penarikan paksa anaknya oleh seorang pria berinisial MN.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mekar Jaya 1, Kecamatan Kadia, pada Selasa (20/1/2026) sore.

Kuasa hukum korban, Suhardin, menjelaskan bahwa insiden bermula saat YT sedang berada di dalam mobil bersama anaknya di halaman rumah seorang rekan bernama Nova.

Situasi yang awalnya tenang mendadak berubah ketika MN datang bersama beberapa rekannya dan langsung memaksa membuka pintu mobil.

MN diduga berupaya mengambil anak YT secara paksa hingga memicu aksi tarik-menarik yang melibatkan pelapor, terlapor, serta rekan-rekan terlapor.

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Akibat kericuhan tersebut, YT mengaku mengalami kekerasan fisik berupa remasan kuat pada lengan kiri yang meninggalkan bekas memar.

Di tengah aksi saling tarik tersebut, anak pelapor akhirnya berhasil diambil oleh MN dan langsung dibawa pergi dari lokasi kejadian.

Merasa dirugikan baik secara fisik maupun psikologis, YT memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan MN atas dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam guna mendalami kronologi lengkap serta unsur pidana dalam laporan tersebut.

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

‎Aksi Koboi Oknum Ketua BPD di Muna Barat: Ayunkan Parang hingga Hajar Warga di Pinggir Jalan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement