FAKTAINDONESIA.NET – Dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali mencuat di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Seorang perempuan berinisial YT resmi melayangkan laporan ke Polda Sultra setelah diduga menjadi korban penganiayaan dan penarikan paksa anaknya oleh seorang pria berinisial MN.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mekar Jaya 1, Kecamatan Kadia, pada Selasa (20/1/2026) sore.
Kuasa hukum korban, Suhardin, menjelaskan bahwa insiden bermula saat YT sedang berada di dalam mobil bersama anaknya di halaman rumah seorang rekan bernama Nova.
Situasi yang awalnya tenang mendadak berubah ketika MN datang bersama beberapa rekannya dan langsung memaksa membuka pintu mobil.
MN diduga berupaya mengambil anak YT secara paksa hingga memicu aksi tarik-menarik yang melibatkan pelapor, terlapor, serta rekan-rekan terlapor.
Akibat kericuhan tersebut, YT mengaku mengalami kekerasan fisik berupa remasan kuat pada lengan kiri yang meninggalkan bekas memar.
Di tengah aksi saling tarik tersebut, anak pelapor akhirnya berhasil diambil oleh MN dan langsung dibawa pergi dari lokasi kejadian.
Merasa dirugikan baik secara fisik maupun psikologis, YT memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan MN atas dugaan pelanggaran Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam guna mendalami kronologi lengkap serta unsur pidana dalam laporan tersebut.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan





Comment