FAKTAINDONESIA.NET – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus seorang residivis kambuhan berinisial D alias I (31) yang kembali melakukan serangkaian aksi pencurian di wilayah Kota Kendari. Pelaku ditangkap pada Jumat (23/1/2026) sekira pukul 04.12 WITA setelah teridentifikasi beraksi di 22 lokasi berbeda dalam kurun waktu delapan bulan terakhir.
Salah satu aksi menonjol pelaku dilakukan di sebuah apotek di Jalan Saranani, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga, pada 9 Januari 2026. Dengan menggunakan kunci L yang dimodifikasi dan balok kayu untuk merusak tralis jendela, pelaku menggasak barang berharga senilai Rp25,2 juta.
Tak hanya mencuri ponsel dan televisi, pelaku bahkan sempat mencoba membobol mesin ATM di dalam apotek, namun gagal karena alarm berbunyi.
Penangkapan pelaku di Jalan Komp. Pasar Lawata, Kelurahan Tobuuha, berlangsung dramatis. Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku mencoba melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi, pria yang baru bebas penjara pada Mei 2025 ini mengakui seluruh perbuatannya. Ironisnya, uang hasil menggadai barang curian tersebut digunakan pelaku untuk deposit judi online.
Pelaku tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2016, 2022, dan 2024.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa ponsel dan sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Kendari. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini.
Editor: Redaksi | Laporan: Samsul




Comment