FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Tim gabungan Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Pelaku berinisial IS (28), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, diamankan aparat pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 11.30 Wita. IS diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, AS (24), hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh gabungan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari, Intelmob Polda Sultra, dan Polsek Ranomeeto.
“Pelaku berhasil diamankan di BTN Griya Resky Ambaipua Blok G Nomor 8, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Welliwanto Malau, Minggu (31/5/2026).
Peristiwa tragis itu terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai penemuan jasad seorang perempuan di sebuah rumah di Jalan R.A. Kartini, Dusun II, BTN Rezki Ambaipua Permai, Kelurahan Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat tiba di lokasi kejadian, petugas menemukan korban sudah dalam kondisi meninggal dunia. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka lebam di bagian mata kiri dan kanan serta pada lengan sebelah kiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan yang diperoleh polisi, dugaan mengarah kepada suami korban sebagai pelaku kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari hasil interogasi, IS mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di rumah mereka. Pelaku mengaku melakukan pemukulan, menarik kedua tangan korban secara bergantian, hingga menginjak dan menendang tangan korban saat korban dalam posisi terbaring.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Setelah melakukan penganiayaan, korban sempat mengeluhkan sakit dan meminta izin ke kamar mandi. Beberapa waktu kemudian korban ditemukan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, hasil visum luar dari Rumah Sakit Bhayangkara, serta hasil autopsi yang dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, motif sementara yang melatarbelakangi tindakan tersebut adalah rasa cemburu. Pelaku mengaku menaruh kecurigaan bahwa korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Motif sementara yang diperoleh dari hasil pemeriksaan adalah kecemburuan dari pelaku terhadap korban. Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini,” pungkasnya.
Saat ini, IS telah ditahan di Polresta Kendari dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian serta dugaan tindak pidana pembunuhan. Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul




Comment