FAKTAINDONESIA.NET – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 21,86 gram, yang setelah diuji menggunakan tes kit dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, di sebuah kios atau warung yang berada di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Kemaraya, Kota Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan hingga akhirnya melakukan penindakan di kios milik salah satu tersangka. Dari lokasi, kami mengamankan tiga orang beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 21,86 gram,” kata Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, pada Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, saat dilakukan upaya penangkapan, salah satu tersangka sempat membuang barang bukti berupa dua sachet sabu dan satu dompet kecil ke dalam aliran kali serta berusaha melarikan diri. Namun, tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Penggeledahan yang disaksikan RT dan RW setempat menemukan enam sachet sabu di dalam kali, serta timbangan digital, plastik klip kosong, dan alat pendukung lainnya di dalam kios,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga menyita empat unit telepon genggam yang diduga digunakan para tersangka untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi peredaran narkotika.
Lebih lanjut, Kombes Pol Amri Yudhy mengungkapkan, hasil interogasi awal menunjukkan salah satu tersangka mengakui bahwa seluruh sabu tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial OJ melalui transaksi langsung di wilayah Gunung Jati.
“Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kelurahan Kemaraya dan sekitarnya,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. (*)
Editor : Redaksi


Comment