SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Sistem Tempel Terbongkar, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Dua Pemuda dan Sita 49 Paket Sabu

Dua terduga pelaku pengedar sabu sistem tempel saat diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Selatan.

FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil membongkar dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel di wilayah Desa Pangan Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konsel, IPTU Herman Eka Purnama, S.H., M.H., petugas mengamankan dua orang pemuda yang diduga berperan sebagai pengedar, yakni Prendi Aprianto (23) dan Yudda Anggara (20).

Penangkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lainea dan Kecamatan Laeya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku sekitar pukul 03.00 WITA.

Barang bukti 49 sachet sabu seberat 12,02 gram beserta perlengkapan alat pres dan timbangan digital yang disita Satresnarkoba Polres Konsel.

Pada penggeledahan awal di lokasi penangkapan, petugas menemukan 33 sachet diduga sabu dengan berat bruto 8,66 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan sekitar pukul 10.20 WITA berdasarkan petunjuk percakapan aplikasi WhatsApp pada telepon seluler milik para pelaku. Dari hasil penelusuran di sejumlah titik lokasi penempelan, polisi berhasil menemukan tambahan 16 sachet sabu seberat 3,36 gram.

Kasus Curanmor di Unaaha Terungkap, Tim URC Polres Konawe Amankan Terduga Penjual Motor Hasil Curian

Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita petugas mencapai 49 sachet sediaan sabu dengan berat bruto 12,02 gram. Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya alat pres kemasan, timbangan digital, ratusan sachet kosong, potongan pipet, pirex kaca, serta dua unit telepon seluler.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Konawe Selatan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Terekam CCTV! Maling Laptop Rp14 Juta di Kendari Kabur Lewat Balkon Masjid

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement