FAKTAINDONESIA.NET – Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (YPT Sultra) oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia disambut baik oleh pihak Universitas Sulawesi Tenggara.
Kuasa Hukum Yayasan Unsultra, Muh. Ardi Hazim, menyatakan bahwa pemblokiran akses SABH tersebut bersifat administratif dan bertujuan untuk mencegah terbitnya akta baru di atas akta perubahan yang telah ditetapkan pada 13 Januari 2026.
Menurutnya, langkah tersebut justru mempertegas bahwa dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) tertanggal 13 Januari 2026 tetap menjadi dokumen terakhir yang sah dan berlaku secara hukum.
“Pemblokiran ini supaya tidak ada lagi akta yang muncul di atas akta kami tanggal 13 Januari 2026. Jadi AHU kami tetap menjadi yang terakhir dan sudah tervalidasi oleh Dirjen AHU dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX,” ujar Ardi, Rabu (25/2/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak yang telah mengajukan pemblokiran akses tersebut karena dinilai mampu menghentikan potensi perubahan akta lanjutan yang berisiko memperkeruh situasi internal yayasan.
Lebih lanjut, Ardi menegaskan bahwa berdasarkan akta dan AHU terakhir yang telah divalidasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX, hanya kepengurusan versi 13 Januari 2026 yang berwenang menjalankan seluruh kegiatan akademik dan administrasi di lingkungan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).
“Jadi intinya yang di blokir itu Akses bukan AHU nya,” ujarnya.
Dengan demikian, ia memastikan bahwa seluruh aktivitas kelembagaan di Unsultra tetap berjalan berdasarkan legalitas kepengurusan yang telah diakui secara sah oleh instansi berwenang.(*)
Editor : Redaksi | Laporan : Sul


Comment