FAKTAINDONESIA.NET – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (44) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai marbot di salah satu masjid di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, diringkus polisi pada Jumat sore (27/2/2026) sekira pukul 16.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa peristiwa yang memilukan tersebut menimpa seorang pelajar perempuan berusia 11 tahun, sebut saja Mawar (nama samaran).
Kejadian bermula pada Rabu malam (18/2/2026) saat korban sedang membantu membersihkan area masjid. Niat tulus korban untuk beribadah dan beramal justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengarahkan korban masuk ke dalam gudang masjid dengan dalih mengambil sapu. “Saat korban berada di dalam gudang, SAYA masuk dan memeluk korban sambil mengucapkan kata-kata untuk meyakinkan korban,” ujar AKP Welliwanto Malau, Sabtu (28/02/2026).
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh. Meski korban sempat melawan dan mengancam akan berteriak, pelaku tetap berusaha menghalangi korban untuk keluar.
Aksi pelaku akhirnya terungkap dan sempat memicu kemarahan warga sekitar. Beruntung, MY segera diamankan dari amuk massa dan diserahkan ke Mapolresta Kendari.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ruangan Unit VI PPA dan dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan dengan tegas demi memberikan keadilan bagi korban.
Laporan : Wan


Comment