FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA – Pelarian komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Kolaka akhirnya terhenti.
Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus lima orang pelaku, pada Senin (30/03/2026) dini hari.
Penangkapan kelima pelaku berinisial MA, A, AS, WD, dan MT ini dilakukan di lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Kolaka.
Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga bernama Lisa Harianti.
Korban mengaku kehilangan satu unit motor matik merek Yamaha Mio M3 berwarna merah (DT 3651 DF), di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kolaka, pada awal Maret lalu.
”Kejadiannya 1 Maret sekitar pukul 02.00 WITA. Korban memarkir motor di depan kos tanpa kunci ganda, saat terbangun pagi harinya, motor sudah raib. Kerugian ditaksir Rp14 juta,” jelas AKP Dwi, Rabu (1/4/2026).
Hasil interogasi sementara kelima tersangka merupakan sindikat yang sudah beraksi berkali-kali, di berbagai titik di Kabupaten Kolaka.
Salah satu pelaku berinisial MO, kata Dwi, diduga berperan khusus untuk mengubah bentuk fisik kendaraan curian agar tidak mudah dikenali pemilik asli maupun petugas.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor dari berbagai merek.
Seperti Yamaha Mio M3, Honda CRF, hingga Honda Genio.
Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi cukup jauh.
Termasuk di area PT IPIP Pomalaa, hingga ke wilayah Kabupaten Bombana.
Saat ini, kelima pelaku telah mendekam di Mapolres Kolaka, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini belum berakhir.
”Kami masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada barang bukti tambahan di wilayah Bombana dan Kolaka Timur yang saat ini masih kami buru,” tegas AKP Dwi.
Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Pihak Polres Kolaka pun mengimbau masyarakat waspada dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan (kunci ganda), saat memarkir kendaraan, meminimalisir risiko menjadi sasaran tindak kejahatan. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment