FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pria berinisial EJS (28) diamankan, saat diduga hendak melakukan transaksi di kawasan kos-kosan, Rabu dini hari, Rabu (1/4/2026).
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan sekira 01.00 Wita di salah satu area parkiran kosan di Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
“Pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat, menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar AKP Andi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di lokasi yang dimaksud.
Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 17 sachet plastik bening, diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram.
Barang haram tersebut disimpan dalam tas samping berwarna hitam, disembunyikan di dalam kotak power bank.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang pendukung lain, seperti pipet sendok sabu, plastik pembungkus, serta klip sachet kosong.
Tak hanya itu, satu unit telepon genggam diduga alat komunikasi dalam transaksi narkotika, juga turut diamankan, beserta dokumen kendaraan milik tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Konawe Selatan.
“Dari pengakuannya, tersangka menguasai dan menyimpan sabu tersebut saat diamankan. Saat ini masih dilakukan pendalaman terkait jaringan yang bersangkutan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment