SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Polresta Kendari Ringkus 4 Predator Anak, Siswi SMP Jadi Korban Eksploitasi Seksual di Sejumlah Hotel

Empat tersangka kasus perdagangan orang dan eksploitasi seksual anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kendari, Jumat (3/4/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil membongkar kasus memilukan terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Seorang siswi SMP berusia 16 tahun berinisial R, menjadi korban aksi bejat empat pria dewasa selama berbulan-bulan.

Empat pelaku yang masing-masing berinisial KI (21), DI (26), DO (22), dan AR (31), diringkus tim buser pada Kamis malam (2/4/2026) sekira pukul 19.41 WITA. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban dengan nomor LP/B/112/IV/2026/SPKT/Polres Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa rangkaian aksi eksploitasi ini telah berlangsung secara berulang sejak Januari hingga Maret 2026 di berbagai penginapan dan hotel di Kota Kendari.

Modus yang dijalankan para pelaku terbilang sangat keji. Pelaku AR diduga mengambil keuntungan ekonomi dari setiap tamu yang dipertemukan dengan korban di sebuah penginapan di wilayah Baruga.

Tak berhenti di situ, eksploitasi terus berlanjut di lokasi berbeda. Pelaku DI melancarkan aksinya di kawasan Jalan Lapas IIA pada Februari, disusul pelaku DO yang mengeksploitasi korban di Hotel Wahyu dan Penginapan Dayana. Puncak dari serangkaian aksi ini terjadi di Hotel Atirtiya pada akhir Maret sebelum akhirnya terendus oleh keluarga.

Sistem Tempel Terbongkar, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Dua Pemuda dan Sita 49 Paket Sabu

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku eksploitasi anak. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, para terlapor langsung kami amankan tanpa perlawanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Welliwanto Malau, Jumat (3/4/2026).

Kini, keempat predator anak tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 88 Jo Pasal 76 huruf i UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 419 Subsider Pasal 421 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman penjara yang sangat signifikan atas tindakan tidak manusiawi tersebut.

“Saat ini, korban R tengah mendapatkan pendampingan intensif untuk pemulihan trauma akibat rangkaian kejadian mengerikan yang dialaminya,” tutup AKP Welliwanto Malau.(*)

Editor: Redaksi | Laporan: wan

Kasus Curanmor di Unaaha Terungkap, Tim URC Polres Konawe Amankan Terduga Penjual Motor Hasil Curian

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement