FAKTAINDONESIA.NET , MUNA – Pelarian RA (25), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan warga Kabupaten Muna, akhirnya terhenti.
Tim Satgas Gakkum Polres Muna berhasil meringkus pelaku saat mencoba melarikan diri menuju Kota Ambon melalui Pelabuhan Murhum, Kota Baubau.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas aksi pembegalan sadis yang menimpa korban berinisial SP di Jalan Poros Hutan Warangga pada pertengahan Maret lalu.
Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, menjelaskan bahwa pelaku telah masuk dalam radar pengejaran tak lama setelah melancarkan aksinya pada Senin (16/3) tengah malam.
“Tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Baubau. Pelaku RA tak berkutik saat diringkus di area pelabuhan sebelum sempat menyeberang ke Ambon,” ujar IPTU Muh. Jufri dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026).
Saat ini, RA telah dijebloskan ke Rutan Polres Muna dan dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru, yakni Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian meyakini RA tidak bekerja sendirian dalam melancarkan aksinya di kawasan Hutan Warangga yang dikenal sepi. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk memburu rekan-rekan pelaku lainnya.
Polres Muna juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat melintasi jalur sepi pada malam hari dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan


Comment