SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Polisi Cegat Begal Hutan Warangga di Baubau, Pelaku Nyaris Seberangi Laut ke Ambon

Tersangka RA (25) saat dikawal ketat personel Satgas Gakkum Polres Muna usai ditangkap di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, Sabtu (11/4/2026).

FAKTAINDONESIA.NET , MUNA – Pelarian RA (25), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan warga Kabupaten Muna, akhirnya terhenti.

Tim Satgas Gakkum Polres Muna berhasil meringkus pelaku saat mencoba melarikan diri menuju Kota Ambon melalui Pelabuhan Murhum, Kota Baubau.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas aksi pembegalan sadis yang menimpa korban berinisial SP di Jalan Poros Hutan Warangga pada pertengahan Maret lalu.

Kasi Humas Polres Muna, IPTU Muh. Jufri, menjelaskan bahwa pelaku telah masuk dalam radar pengejaran tak lama setelah melancarkan aksinya pada Senin (16/3) tengah malam.

“Tim bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke Baubau. Pelaku RA tak berkutik saat diringkus di area pelabuhan sebelum sempat menyeberang ke Ambon,” ujar IPTU Muh. Jufri dalam keterangan resminya, Sabtu (11/4/2026).

Diduga Pelaku TPKS Oknum Personel Polres Bombana, Korban Minta Penanganan Kasus Ditarik ke Polda Sultra

Saat ini, RA telah dijebloskan ke Rutan Polres Muna dan dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP Baru, yakni Pasal 479 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian meyakini RA tidak bekerja sendirian dalam melancarkan aksinya di kawasan Hutan Warangga yang dikenal sepi. Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan untuk memburu rekan-rekan pelaku lainnya.

Polres Muna juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat melintasi jalur sepi pada malam hari dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Siap Bertarung di Wonua Sorume Kolaka Timur, Prima Setya Abdi Negara Fokus Merangkul Para Tokoh Koltim

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement