SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Pemerintah

Sugeng Riyanta Resmi Jabat Kajati Sulawesi Tenggara: Profil, Jejak Karir dan Pendidikan

Sugeng Riyanta dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menggantikan Abdul Qohar AF, pergantian ini melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Sugeng Riyanta dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sugeng Riyanta menggantikan Abdul Qohar AF, pergantian ini melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.

Sugeng resmi memimpin Kejati Sultra, usai rotasi jabatan 14 Kajati oleh Jaksa Agung, Burhanuddin.

Memiliki nama lengkap Dr Sugeng Riyanta, lahir di Dusun Banaran, Galur, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 November 1972.

Memasuki 2026, usianya berada di 54 tahun, salah satu figur jaksa senior banyak diandalkan di Kejaksaan Agung.

Fkpmi Sultra Desak Gakkum Kementerian Esdm Ri Dan Kejaksaan Agung Ri Menindak Tegas Dugaan Pelanggaran Oleh Kontraktor Pt Autar Putra Mandiri Di Wilayah Iup Pt Sambas Minerals Mining

Sugeng Riyanta memiliki latar belakang pendidikan hukum, dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Meraih gelar doktor dengan disertasi berjudul “Model Kelembagaan Kejaksaan Sebagai Lembaga Negara yang Profesional dan Independen Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi” dengan IPK 3,77.

Kulon Progo di Yogyakarta menjadi “kandang” awal perjalanan akademik dan intelektual Sugeng Riyanta, sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Memulai karier profesionalnya sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung, kemudian menempati berbagai posisi strategis.

Sugeng pernah menjabat Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dikerumuni Semut dan Lemas, Bayi Perempuan Ditemukan Selamat di Eks Kantor Diknas Kapontori Buton

Posisi ini menjadi “tulang punggung” proses penegakan hukum korupsi di level pusat, menuntut keterampilan analitis, pengelolaan bukti, serta koordinasi dengan KPK dan instansi lain.

Jejak karier Sugeng Riyanta mencakup Aspidum (Asisten Pidana Umum) Kejati Sumatera Utara dan Adpidsus (Asisten Pidana Khusus) Kejati Riau.

Dalam dua pos ini, ia menjadi penanggung jawab penanganan perkara kriminal umum dan perkara korupsi di tingkat provinsi, mengawasi ratusan kasus pidana setiap tahun.

Sebelum naik ke level pusat, Sugeng Riyanta pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, salah satu kantor kejaksaan kota paling bergengsi dan tersibuk di Indonesia.

Kajari Jakarta Pusat menangani perkara‑perkara kelas nasional, termasuk korporasi, keuangan publik, dan perkara yang berpotensi menjadi sorotan media nasional.

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

Pada 2024, Sugeng Riyanta dipercaya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Wakajati Jateng), berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 86 Tahun 2024.

Sebagai Wakajati, ia menjadi wakil Kajati dalam mengendalikan operasional Kejati Jateng, termasuk koordinasi dengan Kejari‑Kejari dan penyiapan kebijakan daerah di bidang penegakan hukum.

Sugeng Riyanta juga pernah diamanahi sebagai Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara.

Ia berhasil mengubah kondisi APBD Tapteng dari defisit berkisar puluhan miliar menjadi surplus sekitar Rp13,4 miliar.

Disertasi Sugeng Riyanta yang fokus pada model kelembagaan Kejaksaan dalam penanganan korupsi, menegaskan posisinya sebagai salah satu akademisi jaksa yang mendalam.

Konteks ini menegaskan latar belakang akademisnya tak sekadar formal, tetapi menjadi dasar kebijakan penegakan hukum yang lebih terstruktur dan berbasis riset.

Penunjukan Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sultra, bagian pola rotasi Jaksa Agung untuk menempatkan jaksa senior dengan pengalaman korupsi dan tindak pidana khusus di daerah, yang berpotensi masalah korupsi.

Sugeng Riyanta menggantikan Abdul Qohar AF, yang sebelumnya menjabat Kajati Sultra dan kini dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim).

Perpindahan Abdul Qohar AF ke Jatim menunjukkan posisi Kajati Sultra menjadi “tahap” penting dalam karier jaksa senior sebelum kembali ke provinsi strategis Jawa.

Kantor Kejati Sulawesi Tenggara, berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Nomor 4, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Jaksa Agung, Burhanuddin, menegaskan Sugeng Riyanta dipilih karena “rekam jejak profesional, integritas tinggi, dan kemampuan memimpin korps dengan tegas namun persuasif,” katanya.

Burhanuddin berharap kepemimpinan Sugeng Riyanta mampu menguatkan fungsi pengawasan, penuntutan, dan pencegahan korupsi di Sulawesi Tenggara.

“Tidak boleh tunduk pada tekanan politik maupun tekanan ekonomi, tetapi harus berpijak pada bukti dan undang‑undang,” katanya.

Pesan ini menegaskan harapan, Kajati Sultra akan menjadi tameng independensi Kejaksaan dalam mencegah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pemerintahan daerah. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement