FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Barisan Aktivis Muda Indonesia (BASMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyoroti tajam aktivitas pertambangan PT Surya Lintas Gemilang.
Perusahaan tersebut beroperasi di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra.
Aktivtitas perusahaan tersebut diduga mempertontonkan pembangkangan hukum secara terbuka.
Tetap melakukan aktivitas produksi, meskipun belum memenuhi sejumlah kewajiban dasar yang diatur oleh negara.
Ketua Umum BASMI Sultra, Pikran, mengungkapkan berdasarkan investigasi di lapangan, PT SLG diduga kuat telah melakukan aktivitas produksi secara ilegal.
Pasalnya, hingga saat ini perusahaan tersebut dikabarkan belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah.
Merupakan syarat mutlak bagi sebuah perusahaan tambang untuk melakukan operasi produksi.
“Sangat ironis, PT SLG seolah kebal hukum. Mereka melakukan pengerukan hasil bumi tanpa adanya legalitas RKAB yang sah.”
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Minerba yang tidak boleh ditoleransi sedikit pun,” tegas Pikran
Tak hanya masalah RKAB, Pikran juga membeberkan bahwa PT SLG memiliki catatan merah terkait kewajiban finansial kepada negara.
Perusahaan tersebut diketahui belum melunasi denda administratif, dijatuhkan Satuan Tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS-PKH)
“Mereka sudah menabrak aturan lingkungan, dijatuhi denda oleh Satgas Pkh, tapi hingga kini denda tersebut belum dilunasi. Bukannya patuh, mereka malah terus berproduksi di lapangan. Ini jelas melecehkan wibawa pemerintah,” lanjutnya.
Atas dasar pelanggaran berlapis tersebut, BASMI Sultra secara tegas mendesak Dinas ESDM Sultra untuk segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas secara total.
Selain itu, Polda Sultra diminta untuk segera turun ke lokasi guna melakukan penindakan hukum secara progresif.
“Kami meminta Kapolda Sultra melalui Ditreskrimsus untuk segera memasang garis polisi di lokasi aktivitas PT SLG.”
“Jangan biarkan kekayaan alam Sulawesi Tenggara dikuras oleh korporasi yang tidak taat aturan dan mengabaikan sanksi administratif negara,” tambah aktivis mahasiswa tersebut.
BASMI Sultra menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari Dinas ESDM maupun Polda Sultra untuk menghentikan operasional PT SLG.
Mereka mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut keadilan dan supremasi hukum di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara. (*)
Editor: redaksi | Laporan: Sul



Comment