FAKTAINDONESIA.NET – Masyarakat Butur Menggugat (MBG) melaporkan 6 (enam) orang jaksa ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, pada Senin (27/4/2026).
Laporan tersebut didasari atas indikasi mafia perkara, dalam penanganan perkara Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi.
Salah satu pihak dalam perkara tersebut, tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
MBG dalam laporannya mengurai keterlibatan Tim Jaksa Penuntut atas nama PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR.
Dalam kasus tersebut saksi atas nama Burhanuddin, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ditetapkan tersangka.
Padahal terdapat fakta hukum yang tertera didalam surat dakwaan secara eksplisit menyebutkan keterlibatan Burhanuddin dalam perkara ini cukup aktif dan tampak secara berurutan sejak tahap awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam mengatakan keterlibatan salah satu pihak dalam perkara rasuah ini yakni Burhanuddin sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sangat jelas.
Olehnya itu menurutnya ada indikasi menyelamatkan Burhanuddin dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
“Dalam dakwaan primair, Burhanuddin secara eksplisit disebut sebagai pihak yang “bersama-sama” dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan.”
“Kerugian negara disebabkan ia tidak segera mengambil langkah tegas meskipun kondisi kontrak telah kritis. Bahkan, ia tetap menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan melalui addendum kontrak meskipun kemampuan penyedia jasa sudah diragukan karena tidak berkompeten,” terang Zaiddin.
Dalam laporannya MBG mengulas pelanggaran profesionalitas jaksa. Hal ini diatur dalam Pasal 6 huruf d Kode Etik Jaksa (Integritas), dimana Jaksa diwajibkan melaksanakan tugas secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Kemudian Pelanggaran asas profesionalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d Kode Etik Jaksa dalam Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa, yang mana dapat terlihat ketika Jaksa tidak menjalankan tugas penuntutan secara mandiri, cermat, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh.
Lanjut menjelaskan, Zaiddin menilai peran Burhanuddin sangat aktif sehingga terjadi kerugian negara.
Pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak hanya dikenakan pada penyedia jasa. Inilah kesalahan jaksa yang tidak ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
“Dalam konstruksi hukum yang digunakan oleh Jaksa untuk menjerat terdakwa , yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kategori pelaku tidak hanya terbatas pada pelaku utama dalam dakwaan menunjukkan adanya bentuk penyertaan. Tapi kenapa Jaksa pilih kasih dalam menetapkan tersangka?, ini lucu,” imbuhnya.
Perkara ini merupakan pembangunan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II, Kabupaten Buton Utara (Butur).
Sebagai perwakilan masyarakat Buton Utara, MBG akan mengawal pelaporan ini agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dalam menerapkan hukum. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul



Comment