FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau seluruh pihak, khususnya peserta dan pemenang tender pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) serta madrasah Tahun Anggaran 2026, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang mengatasnamakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Mansur, S.Pd., M.A., guna meminta sejumlah uang atau imbalan tertentu.
Informasi yang beredar terkait adanya permintaan uang dengan mencatut nama Kakanwil Kemenag Sultra dipastikan tidak benar dan merupakan tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kakanwil Kemenag Sultra menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan, instruksi, maupun meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada peserta maupun pemenang tender yang saat ini sedang berproses di lingkungan Kementerian Agama.
“Apabila ada pihak yang menghubungi kontraktor, penyedia jasa, atau peserta tender dengan mengatasnamakan Kakanwil dan meminta sejumlah uang, bantuan, atau komitmen tertentu, maka hal tersebut dipastikan merupakan tindakan penipuan dan tidak perlu ditanggapi,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui mekanisme yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Kakanwil juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh tahapan evaluasi, penetapan, hingga pengumuman hasil pemilihan merupakan kewenangan penuh Pokja Pemilihan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tidak terlibat dalam proses tender yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan UKPBJ Kementerian Agama RI. Semua tahapan telah memiliki mekanisme dan kewenangan yang jelas sesuai regulasi,” ujarnya.
Selain itu, Kanwil Kemenag Sultra menjelaskan bahwa hingga saat ini sejumlah paket pekerjaan pembangunan KUA dan madrasah Tahun Anggaran 2026 masih berada pada tahapan masa sanggah. Dengan demikian, proses pemilihan penyedia masih menjadi kewenangan Pokja Pemilihan.
Bahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebutkan belum menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) dari Pokja. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses tender belum memasuki tahap penyerahan hasil pemilihan kepada PPK untuk proses selanjutnya.
Karena itu, segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan pejabat tertentu dan mengklaim dapat mempengaruhi hasil tender, mempercepat proses administrasi, atau meminta sejumlah uang dengan alasan pengamanan proyek dan sebagainya, patut diduga sebagai modus penipuan yang bertujuan mengambil keuntungan pribadi.
Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Tenggara mengimbau seluruh penyedia jasa, kontraktor, dan pihak terkait agar tidak mudah percaya terhadap telepon, pesan singkat, maupun komunikasi melalui media sosial yang mengatasnamakan pejabat Kementerian Agama. Apabila menemukan indikasi pencatutan nama atau permintaan yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi melalui jalur resmi dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
Kementerian Agama berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa, serta tidak mentoleransi segala bentuk praktik yang dapat mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih waspada dan tidak memberikan respons terhadap oknum yang mencoba memanfaatkan nama pejabat Kementerian Agama untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.(*)





Comment