FAKTAINDONESIA.NET, JAKARTA – Masyarakat Butur Menggugat (MBG) resmi melaporkan enam oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI pada Rabu, 29 April 2026.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penanganan kasus korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menegaskan adanya indikasi ketidakadilan karena jaksa dinilai hanya menjerat pihak swasta, sementara unsur penyelenggara negara tidak diproses hukum.
Secara khusus, MBG menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam dakwaan disebutkan adanya keterlibatan bersama dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2,13 miliar tersebut.
“Keputusan jaksa berpotensi melanggar kode etik dan asas profesionalitas. Jaksa wajib bertindak jujur, adil, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh,” tegas Zaiddin.
Sebelumnya, MBG juga telah membawa perkara ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI guna mencari keadilan yang menyeluruh.
Kasus korupsi Jembatan Cirauci II sendiri telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi dua terdakwa dari pihak swasta.
Namun, MBG berharap Kejagung segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat demi menjaga integritas institusi kejaksaan dan memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih.
Editor: Redaksi | Laporan: Sul



Comment