SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Dinilai Tebang Pilih di Kasus Jembatan Cirauci, 6 Jaksa Kejati Sultra Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, saat menunjukkan tanda terima laporan pengaduan enam jaksa Kejati Sultra di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Jakarta.

FAKTAINDONESIA.NET, JAKARTA – Masyarakat Butur Menggugat (MBG) resmi melaporkan enam oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI pada Rabu, 29 April 2026.

Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penanganan kasus korupsi proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara.

Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, menegaskan adanya indikasi ketidakadilan karena jaksa dinilai hanya menjerat pihak swasta, sementara unsur penyelenggara negara tidak diproses hukum.

Secara khusus, MBG menyoroti peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam dakwaan disebutkan adanya keterlibatan bersama dalam pelaksanaan proyek senilai Rp2,13 miliar tersebut.

“Keputusan jaksa berpotensi melanggar kode etik dan asas profesionalitas. Jaksa wajib bertindak jujur, adil, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh,” tegas Zaiddin.

Mobil Pickup Hangus Terbakar Usai Kecelakaan Tunggal di Samaturu Kolaka

Sebelumnya, MBG juga telah membawa perkara ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi III DPR RI guna mencari keadilan yang menyeluruh.

Kasus korupsi Jembatan Cirauci II sendiri telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi dua terdakwa dari pihak swasta.

Namun, MBG berharap Kejagung segera menindaklanjuti laporan ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat demi menjaga integritas institusi kejaksaan dan memastikan penegakan hukum tidak tebang pilih.

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

“Kamis Bersepeda” Dinilai Omong Kosong, ASN Sultra Masih Parkir Kendaraan di Bahu Jalan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement