FAKTAINDONESIA.NET, BAUBAU – Integritas institusi kepolisian di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali diuji.
Sebuah surat terbuka ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo viral, setelah Ahmad Fadil Mainaka, anak dari korban pencurian emas di Baubau, membongkar dugaan praktik “mafia” penanganan kasus menimpa keluarganya.
Bukan sekadar curhatan, Ahmad menuding adanya keterlibatan tujuh oknum anggota Satreskrim Polres Baubau dalam aksi pemalsuan barang bukti, hingga pemerasan berkedok biaya operasional.
Cerita bermula saat Ahmad melaporkan kasus pencurian emas yang dialami orang tuanya.
Bukannya mendapat perlindungan cuma-cuma, Ahmad mengaku justru dimintai sejumlah uang, agar polisi mau bergerak melakukan penangkapan hingga ke Makassar.
“Awalnya mereka meminta Rp20 juta. Setelah negosiasi yang alot, saya akhirnya menyerahkan Rp10 juta sebagai biaya operasional. Namun, setelah kembali dari Makassar, mereka masih terus menagih sisanya,” ungkap Ahmad dalam video yang kini beredar luas, Kamis (30/4/2026).
Harapan Ahmad agar keadilan tegak, justru berbuah kekecewaan mendalam.
Ia menemukan rentetan kejanggalan pada barang bukti disita penyidik, seperti penyusutan berat, emas yang disita beratnya tidak sesuai laporan awal.
Penurunan Kualitas, Kualitas emas diduga telah ditukar atau dimanipulasi.
Lenyapnya Bukti Digital, Rekaman atau data pendukung elektronik seolah sengaja dihilangkan.
Tudingan Ahmad bukan isapan jempol belaka. Berdasarkan surat klarifikasi dari Itwasda Polda Sultra nomor B/1214/III/WAS.2.4/2026/Itwasda tertanggal 13 Maret 2026, tujuh personil polisi dinyatakan terbukti menerima uang dan melakukan rekayasa dalam penanganan kasus tersebut.
Berikut adalah daftar oknum terseret dalam laporan tersebut yakni IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki (Mantan Kasatreskrim Polres Baubau), Aiptu Anto Widarso, Aipda Tasrif alias La Oba, Brigadir La Ode Retno Syukur Abdullah, Brigadir La Ode Indra Maulid, Bripda Muh Razak Dwi Syaputra, Bripda Suryadiansyah Muktar.
Ironisnya, meski bukti pelanggaran internal sudah dikantongi Itwasda dan laporan sudah masuk sejak 30 Desember 2025, hingga detik ini kasus pencurian tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan. Para terduga pelaku utama dilaporkan masih bebas berkeliaran.
”Sampai sekarang belum ada tersangka. Saya kehilangan kepercayaan. Saya memohon kepada Bapak Kapolri untuk memberikan atensi langsung,” pungkas Ahmad.
Kini, publik menunggu ketegasan Mabes Polri. Apakah slogan Presisi akan ditegakkan, ataukah kasus ’emas menyusut’ ini akan hilang ditelan waktu. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Wan



Comment