FAKTAINDONESIA.NET, KOLAKA – Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang tergabung dalam Satgas Ops Pekat Anoa 2026 sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah fantastis.
Seorang pria paruh baya berinisial I (40) alias M, tak berkutik saat diringkus polisi di kediamannya di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 260,74 gram atau lebih dari seperempat kilogram.
Kapolres Kolaka melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari aduan cepat masyarakat melalui program unggulan SAHABAT POLRI.

Ragam barang bukti yang berhasil disita petugas, meliputi 3 sachet plastik bening berisi kristal sabu dengan berat bruto 260,74 gram, satu unit handphone Android Oppo berwarna biru muda, kantong plastik merah, dompet hitam kecil, serta tas ransel hitam merek Arei yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan narkotika
Warga mengeluhkan adanya aktivitas transaksi sabu yang meresahkan di wilayah Pomalaa. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak taktis melakukan penyelidikan menyeluruh. Tepat pada Kamis (28/05/2026) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
“Terduga pelaku diamankan di depan rumahnya subuh tadi. Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel milik pelaku,” ujar Aiptu Riswandi.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 3 sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 260,74 gram.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku I mengaku bahwa barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan titipan dari seseorang berinisial T. Pelaku bertugas sebagai kurir sekaligus pengedar yang bergerak berdasarkan komando T.
Mirisnya, pelaku tergiur melakoni bisnis hitam ini demi imbalan mengonsumsi sabu secara gratis dan sejumlah uang tunai.
Polisi kini tengah membidik jaringan yang lebih besar. Melalui pelacakan digital, petugas menemukan bukti percakapan di aplikasi WhatsApp pada ponsel pelaku yang mengarah ke jaringan atasnya. Satresnarkoba Polres Kolaka saat ini tengah melakukan pengembangan intensif untuk memburu pelaku T.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Editor: Redaksi | Laporan : Wan




Comment