FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Suasana di Kamar Hotel Raja Bintang yang terletak di kawasan Jalan Kol. Haji Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari mendadak mencekam. Akibat pengaruh minuman keras (miras) dan salah paham sepele, tiga pemuda nekat mengamuk membawa senjata tajam (sajam) hingga berakhir meringkuk di sel tahanan Polresta Kendari.
Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) tersebut pada Jumat (29/05/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA. Ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah NO (21), FA (21), dan SA (18). Sementara korbannya merupakan seorang pemuda berinisial H (20), warga asal Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa petaka ini bermula dari masalah yang sangat sepele. Saat itu, korban H sedang asyik melakukan panggilan video (video call) dengan kekasihnya di depan kamar hotel tempat ia menginap.
Tanpa sengaja, arah kamera ponsel korban diduga menghadap ke arah kamar para pelaku. Kondisi para pelaku yang saat itu sedang berada di bawah pengaruh alkohol langsung menyulut emosi spontan. “Kenapa kamu are-arekan (memperhatikan/menertawakan) kita?” gertak salah satu pelaku sembari menghunuskan senjata tajam jenis karambit.
Ketakutan melihat sajam, korban langsung masuk berlindung ke dalam kamarnya. Alih-alih mereda, para pelaku justru merangsek masuk ke dalam kamar hotel korban. Di sanalah aksi penganiayaan awal terjadi; kepala korban ditendang dan tubuhnya dipukuli secara membabi buta. Situasi sempat mendingin setelah kedua belah pihak sempat saling memaafkan.
Namun, setengah jam berselang, api cemburu sosial para pelaku kembali membakar amarah hingga mendatangi lagi kamar korban.

Ketegangan memuncak hingga terjadi aksi saling kejar yang dramatis dari area hotel hingga ke depan Warkop Maimo. Di bawah tatapan ngeri warga sekitar, para pelaku mengejar korban sambil mengacung-acungkan parang dan karambit.
Di saat korban lari tunggang-langgang menyelamatkan diri, salah satu pelaku memanfaatkan situasi dengan menyelinap kembali ke dalam kamar hotel korban yang kosong, lalu menggasak satu unit iPhone 11 warna putih milik korban.
Tak butuh waktu lama bagi Tim URC Buser77 untuk melacak keberadaan para pelaku usai menerima laporan korban. FA dan SA disergap tanpa perlawanan di area parkir RS Aliyah 2, Jalan Buburanda, Kelurahan Korumba.
Sementara NO diciduk di kediamannya di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1 unit iPhone 11 milik korban, 1 bilah sajam jenis karambit, serta 1 bilah parang. Atas perbuatannya, ketiga pemuda tanggung ini kini harus mendekam di balik jeruji besi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaksi | Laporan : Wan




Comment