FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Pelarian Herlang Liwang alias Herlan (33), seorang pria asal Makassar yang menjadi momok bagi pemilik ponsel di Sulawesi Tenggara, akhirnya terhenti.
Spesialis tindak pidana pencurian elektronik (curnik) lintas provinsi ini diringkus oleh Tim URC Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kemaraya pada Jumat malam, 17 Juli 2026, sekitar pukul 23.50 WITA.
Herlan dibekuk tanpa perlawanan di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Penangkapan ini membuka kotak pandora kejahatan sang residivis yang ternyata telah beraksi di puluhan lokasi.

barang bukti belasan unit handphone hasil curian dan satu sachet narkotika jenis sabu milik tersangka.
Aksi terakhir tersangka menyasar seorang mahasiswa asal Maluku Utara bernama Si (22). Kejadian bermula pada Selasa, 14 Juli 2026 sore, di depan Toko Meidina, Jalan Prof. DR. Abdurrauf Tarimana, Kelurahan Kambu.
Korban yang hendak berbelanja menyimpan ponsel Vivo Y21S miliknya di dasbor (bagasi depan) sepeda motor. Memanfaatkan kelengahan korban dan situasi yang sepi, Herlan yang kala itu sedang berkeliling menggunakan motor Honda Genio hitam langsung menyambar ponsel tersebut dan kabur.
Ponsel tersebut rencananya akan dijual murah seharga Rp150.000 karena kondisi layarnya yang sudah pecah. Namun, polisi bergerak cepat setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
”Dari hasil interogasi mendalam, terungkap rekam jejak kriminal Herlan yang sangat panjang. Pria berstatus wiraswasta ini ternyata merupakan residivis kasus pencurian (2017) dan kasus narkoba (2018) di Kota Makassar,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau.

barang bukti belasan unit handphone hasil curian dan satu sachet narkotika jenis sabu milik tersangka.
Di wilayah Sulawesi Tenggara sendiri, Herlan mengaku telah beraksi di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa kabupaten/kota,
Kota Kendari 16 TKP, Kabupaten Konawe 2 TKP, Kabupaten Kolaka 2 TKP dan Kabupaten Bombana 2 TKP.
Ponsel-ponsel hasil curiannya dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp150.000 hingga Rp1.500.000. Mirisnya, uang hasil kejahatan tersebut habis digunakan untuk memuaskan hasrat haramnya.
“Uang hasil penjualan handphone tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu,” ungkapnya

barang bukti belasan unit handphone hasil curian dan satu sachet narkotika jenis sabu milik tersangka.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting saat penggeledahan. Petugas menemukan satu buah dompet berisi alat takar sabu beserta satu sachet narkoba jenis sabu yang berada dalam penguasaan tersangka.
Hingga saat ini, Tim URC Buser77 Polresta Kendari telah berhasil melacak dan mengamankan 14 unit handphone hasil curian milik para korban. Sebanyak 10 unit diamankan dari seorang penadah bernama Faisal, 3 unit dari Sabran di daerah Morosi, dan 1 unit dari tangan pelaku.
Saat ini, pihak Polresta Kendari masih terus melakukan pengembangan intensif guna mengejar barang bukti dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian lintas wilayah ini.
Editor : Redaksi | Laporan : Wan





Comment