SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

‎Aksi Pencurian Kabel Telkomsel di Kendari Digagalkan, Pelaku Ditangkap URC Buser 77 Saat Beraksi

Tersangka DE alias Dewa saat diinterogasi oleh personel Tim URC Buser 77 SatReskrim Polresta Kendari di lokasi kejadian pasca-tertangkap basah memotong kabel jaringan milik PT Telkomsel di Kelurahan Bende, Kendari, Jumat dini hari (17/07/2026).

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI  – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 SatReskrim Polresta Kendari berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel milik PT Telkomsel. Pelaku berinisial DE (33) alias Dewa diringkus polisi sesaat setelah melancarkan aksinya di Jalan Damai, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

‎Penangkapan pria pengangguran asal Sinjai yang berdomisili di Jalan Lawata ini terjadi pada Jumat dini hari, 17 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.

‎Berdasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, aksi nekat Dewa bermula saat ia berjalan kaki menyisir kawasan Jalan Damai. Langkahnya terhenti ketika melihat kabel jaringan Telkomsel yang menempel pada pagar tower.

‎Melihat situasi sepi, pelaku langsung bertindak, pelaku menarik kabel tersebut dengan kedua tangannya secara paksa.

: Barang bukti berupa dua ikat lipatan tembaga hasil kupasan kabel, sebuah tang besi, dan pisau kater yang disita polisi dari tangan pelaku sebagai alat kejahatan.

‎Setelah berhasil ditarik, pelaku memotong kabel menggunakan sebuah tang yang sudah dipersiapkannya.

‎Nahas bagi Dewa, aksi tersebut terendus oleh masyarakat sekitar yang langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Berbekal informasi tersebut dan bukti permulaan yang cukup, Tim URC Buser 77 bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

‎Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, di antaranya, 2 (dua) ikat lipatan tembaga hasil kupasan kabel, 1 (satu) buah kater (pisau pemotong), 1 (satu) buah tang.

‎ “Pelaku mengakui semua perbuatannya. Rencananya, tembaga hasil curian tersebut akan dijual dengan harga Rp120.000 per kilogram. Uang hasil penjualannya akan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau.

‎Kasus ini kini tengah ditangani oleh SatReskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut, setelah menerima laporan resmi dari pihak korban (perwakilan pelapor berinisial RI, 43 tahun).

 

Editor :  Redaksi | Laporan :  Wan

Unsultra dan UNY Perkuat Sinergi, Teken MoU dan Bahas Kolaborasi Pengembangan SDM Pendidikan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement