FAKTAINDONESIA.NET, KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali menorehkan keberhasilan nyata dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Di bawah payung pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, aparat kepolisian sukses menggulung seorang pria berinisial HHS (41) yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, pada Sabtu (30/05/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan cepat masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di Kelurahan Abuki. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe yang bergerak taktis bersama personel Polsek Abuki langsung melakukan penyelidikan, pemetaan, dan pemantauan intensif di lokasi yang dicurigai.

Ragam barang bukti yang berhasil disita petugas dari kediaman tersangka HHS di Kelurahan Abuki, meliputi 24 sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 4,84 gram, satu unit handphone, kaca pyrex, korek gas, dan potongan pipet plastik, Sabtu (30/05/2026).
Hasilnya, petugas berhasil menyergap HHS tanpa perlawanan berarti di dalam kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah, polisi menemukan puluhan sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sedikitnya 24 sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 4,84 gram.
Selain narkoba, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penunjang aktivitas ilegal pelaku, di antaranya satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli, kaca pyrex, korek api gas, serta potongan pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok takar sabu.
Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi krusial ini. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Konawe guna menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HHS dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara yang berat.
Editor: Redaksi | Laporan: Wan




Comment