FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan dari kalangan jurnalis, Selasa (2/6/2026).
Pasalnya, sejumlah wartawan yang hadir untuk peliputan, tidak diperbolehkan mengambil foto maupun video selama prosesi pelantikan berlangsung.
Larangan tersebut terjadi saat awak media hendak mendokumentasikan agenda pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat, digelar di lingkungan Pengadilan Agama Kendari.
Beberapa jurnalis mengaku diminta menghentikan aktivitas pengambilan gambar petugas di lokasi kegiatan.
Kebijakan itu memunculkan pertanyaan dari kalangan media.
Sebab, pelantikan pejabat publik umumnya bersifat terbuka, memiliki nilai informasi penting bagi masyarakat.
Salah seorang wartawan yang hadir, Erik Lerihardika, mengaku kecewa atas pembatasan tersebut.
Menurutnya, dokumentasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik secara akurat dan berimbang.
“Padahal kami hanya menjalankan tugas peliputan. Tidak ada penjelasan yang jelas mengapa wartawan tidak diperbolehkan mengambil gambar.”
“Bahkan tadi kami diarahkan untuk menggunakan dokumentasi yang tersedia di website resmi Pengadilan Agama Kendari. Kalau begitu, untuk apa kami turun langsung ke lapangan?” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengadilan Agama Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelarangan pengambilan gambar selama kegiatan berlangsung.
Diketahui, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan agenda rutin di lingkungan peradilan agama yang selama ini kerap dipublikasikan melalui berbagai kanal resmi lembaga peradilan.
Kalangan jurnalis berharap pihak Pengadilan Agama Kendari dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sekaligus menjaga prinsip keterbukaan informasi publik dan kemitraan yang baik antara lembaga peradilan dengan media massa. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul




Comment