FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang diduga dilakukan PT Bumi Buton Delta Mega.
Persoalan tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi memicu konflik agraria apabila tidak segera diselesaikan secara adil dan transparan.
Masfandi selaku Sekretaris PKC PMII Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan lahan masyarakat harus berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku serta menghormati hak-hak masyarakat sebagai pemilik sah lahan.
Oleh karena itu, dugaan penguasaan atau penggunaan lahan tanpa persetujuan yang jelas dari masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Negara wajib hadir untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Jangan sampai aktivitas investasi justru mengorbankan kepentingan warga yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut,” tegasnya.
PKC PMII Sulawesi Tenggara yang di wakili oleh masfandi selaku Sekretaris PMII Sultra mendesak pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyerobotan lahan tersebut.
Transparansi dalam proses pemeriksaan sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
Selain itu, PMII meminta pihak perusahaan untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat.
Guna mencari solusi yang mengedepankan prinsip keadilan, musyawarah, dan penghormatan terhadap hak-hak warga.
PKC PMII Sulawesi Tenggara menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan hukum dan penyelesaian yang berpihak pada keadilan bagi masyarakat yang terdampak.
Konflik agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus memastikan bahwa investasi berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak-hak masyarakat, tutup Sekretaris PKC PMII Sulawesi Tenggara. (*)
Editor: Redaksi | Laporan: Sul




Comment