SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Dugaan Pungli dan Hilangkan Barang Bukti, Enam Oknum Penyidik Polres Baubau Sulawesi Tenggara Diminta Diperiksa Propam

Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar aksi unjuk rasa terkait dugaan keterlibatan polisi menghilangkan barang bukti, berupa perak pada kasus pencurian di salah satu hotel di Kota Baubau.

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak polisi segera mengambil tindakan tegas terhadap enam oknum penyidik Polres Baubau.

Mereka meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan keterlibatan polisi menghilangkan barang bukti, berupa perak pada kasus pencurian di salah satu hotel di Kota Baubau.

Selain dugaan penghilangan barang bukti, konsorsium juga menyoroti adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap korban dengan nilai yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.

Dugaan tersebut dinilai mencederai prinsip penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Perwakilan Konsorsium Mahasiswa dan Aktivis Pemerhati Hukum Sultra, Eko Rama, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka oknum penyidik yang terlibat harus dijatuhi sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Resmi Dilantik, Mustafa Pimpin Pengadilan Agama Kendari, Tegaskan Pelayanan Cepat dan Zero Tolerance terhadap KKN

“Kami mendesak Propam Polda Sultra untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan terhadap enam oknum penyidik tersebut. Jika terbukti bersalah, tidak ada alasan untuk tidak menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH,” tegas Eko Rama.

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Konsorsium, Rabil, meminta Kapolda Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polres Baubau, khususnya pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Menurutnya, evaluasi tersebut penting guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami juga meminta Kapolda Sultra untuk mengevaluasi secara serius kinerja Polres Baubau dan Kasat Reskrim Baubau. Jika diperlukan, lakukan pencopotan terhadap pejabat yang dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Rabil.

Konsorsium menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas. Mereka juga meminta agar tidak ada upaya penutupan maupun pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Jurnalis Kendarihariini.com Jadi Korban Doxing Usai Beritakan KDRT Wali Kota, AJI Kendari dan KKJ Sultra Kecam Pelaku

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, khususnya korban yang merasa dirugikan. (*)

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement