FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam keras tindakan doxing di ruang digital yang menimpa Fadli Aksar, seorang jurnalis dari media lokal KENDARIHARIINI.COM. Serangan digital berupa penyebaran data pribadi ini dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata yang mengancam keselamatan fisik maupun psikologis jurnalis.
Kasus penyerangan privasi ini bermula pada Senin, 1 Juni 2026, saat Fadli Aksar menerbitkan dua produk jurnalistik terkait isu hangat di lingkup pemerintahan kota, yakni berita berjudul “Jadi Korban KDRT, Wali Kota Kendari Laporkan Suaminya ke Polisi,” serta berita tindak lanjut bertajuk “Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan.”
Keesokan harinya, Selasa, 2 Juni 2026, sebuah akun anonim tanpa nama melancarkan aksi doxing di jejaring media sosial dengan menyebarkan foto wajah dan nomor handphone pribadi Fadli Aksar ke sejumlah grup Facebook Sultra Info. Tak hanya menyebar data sensitif, akun tak bertanggung jawab tersebut juga menyematkan narasi provokatif yang menyerang marwah profesi jurnalis secara membabi buta.
Ketua AJI Kendari, Nursadah, menegaskan bahwa tindakan doxing ini merupakan pelecehan dan upaya sistematis untuk membungkam kemerdekaan pers di Sultra. “Praktik ini sebagai bentuk pelecehan, intimidasi, dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta,” ketusnya. AJI dan KKJ mengingatkan, pihak yang keberatan terhadap produk berita wajib menempuh mekanisme legal seperti hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers, bukan melakukan persekusi digital.
Enam Poin Pernyataan Sikap AJI Kendari dan KKJ Sultra
Merespons pelanggaran serius terhadap kebebasan pers ini, AJI Kendari dan KKJ Sultra secara resmi mengeluarkan maklumat pernyataan sikap bersama sebagai berikut:
-
Mengecam Keras Teror Digital: Mengutuk tindakan akun anonim yang menyebarkan foto dan nomor telepon pribadi jurnalis Fadli Aksar di media sosial.
-
Intimidasi Independensi Pers: Menilai penyebaran data tersebut sebagai teror psikologis yang berpotensi mengganggu independensi dan keselamatan kerja jurnalis di lapangan.
-
Pelanggaran Regulasi Hukum: Mengingatkan bahwa tindakan menghalangi atau menghambat kerja pers dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-
Desak Polisi Usut Tuntas: Mendesak aparat penegak hukum (Polda Sultra/Polresta Kendari) untuk segera melacak akun anonim tersebut dan menindaknya sesuai hukum yang berlaku.
-
Edukasi Hak Jawab: Mengajak publik menggunakan koridor hukum yang sah, yakni hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers jika merasa dirugikan oleh pemberitaan.
-
Komitmen Kode Etik: Menegaskan bahwa setiap jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya wajib patuh pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Editor: Redaksi | Laporan: Sul




Comment