SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra Hukum

Suami Wali Kota Kendari Resmi Jadi Tersangka Dugaan KDRT, Adriatma Dwi Putra Tak Penuhi Panggilan Polisi

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyeret sosok Adriatma Dwi Putra (ADP), suami Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (SKI), memasuki babak baru. Sang suami berstatus tersangka.

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyeret sosok Adriatma Dwi Putra (ADP), suami Wali Kota Kendari Siska Karina Imran (SKI), memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menetapkan ADP sebagai tersangka.

‎Penetapan tersangka penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sultra, setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan atas laporan Siska Karina Imran.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, membenarkan status hukum ADP saat ditemui awak media, Rabu (10/6/2026).

‎”ADP sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu. Sampai hari ini laporan masih berlanjut,” ujar Wisnu.

‎Meski berstatus tersangka, ADP belum memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan.

Polisi menyebut pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi ADP.

‎”Lima orang saksi sudah kami periksa. Yang bersangkutan tidak hadir, namun kami sudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Polisi menegaskan proses hukum terus berjalan.

Namun, penyidik belum memastikan apakah perkara tersebut diselesaikan mekanisme restorative justice (RJ) atau berlanjut ke tahap penuntutan.

‎”Itu masih berlangsung,” kata Wisnu singkat.

‎Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sultra terkait dugaan KDRT yang diduga terjadi pada Maret 2026.

‎Kuasa hukum Siska, Bosman, mengungkapkan laporan tersebut telah diproses sejak beberapa bulan lalu.

‎”(Laporannya) sudah lama. Proses hukumnya sementara berjalan. Dilaporkan sekitar Maret kalau tidak salah,” ungkap Bosman saat dikonfirmasi pada akhir Mei lalu.

‎Meski membenarkan adanya laporan, Bosman enggan membeberkan secara rinci bentuk dugaan kekerasan yang dilaporkan kliennya.

Ia juga membantah isu yang beredar bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penggerebekan ADP bersama seorang wanita di salah satu hotel di Kota Kendari.

‎”Kalau itu hoaks,” tegasnya.

‎Saat laporan dilayangkan, pihak keluarga disebut masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.

‎”Ini urusan rumah tangga, kami mengedepankan upaya penyelesaian secara kekeluargaan,” tambah Bosman.

‎Di tengah bergulirnya proses hukum dugaan KDRT, rumah tangga pasangan tersebut juga tengah menghadapi proses perceraian. Siska Karina Imran diketahui telah mengajukan gugatan cerai terhadap ADP di Pengadilan Agama Kendari Kelas IA.

‎Gugatan tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya, Myrwan, SH, pada 15 April 2026 dan tercatat dengan Nomor Perkara 356/Pdt.G/2026/PA.Kdi.

‎Humas Pengadilan Agama Kendari, Muhammad Ridwan, membenarkan bahwa gugatan perceraian tersebut telah terdaftar dan saat ini memasuki tahapan persidangan awal.

‎”Iya, benar sudah terdaftar nomor perkara 356/Pdt.G/2026/PA.Kdi terkait gugatan perceraian,” ujarnya.

‎Menurut Ridwan, perkara tersebut akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari mediasi, jawab-menjawab para pihak, pembuktian, penyampaian kesimpulan hingga putusan majelis hakim.

‎Kasus dugaan KDRT yang menjerat suami Wali Kota Kendari itu kini menjadi perhatian publik. Sorotan semakin besar karena proses hukum pidana berjalan beriringan dengan gugatan perceraian yang sedang bergulir di pengadilan. (*)

Gelar Coffee Morning, Kapolda dan Kajati Sultra Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Berkeadilan

Editor: Redaksi | Laporan: Wan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement