SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Terima SP2HP : Angin Segar bagi Warga Transmigrasi Landono, Juru Bicara Apresiasi Kinerja Cepat Ditreskrimum Polda Sultra

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Penanganan dugaan tindak pidana pertanahan di kawasan eks Penempatan Transmigrasi Landono, Kabupaten Konawe Selatan, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Perkembangan tersebut diketahui setelah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 Nomor: B/907/VI/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 24 Juni 2026. Dokumen itu diterima warga pada 26 Juni 2026 dan menjadi kabar yang disambut positif oleh ratusan kepala keluarga transmigran yang mengaku memperjuangkan hak atas tanah mereka.

Juru Bicara warga Transmigrasi Desa Morini Mulya, Andi, yang mendapat kuasa dari para warga, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

Menurutnya, penanganan perkara berjalan secara konsisten sejak laporan polisi diterima hingga akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Adapun tahapan penanganan perkara tersebut meliputi:

Adu Banteng Yamaha Mio S vs Honda Beat di Jalan Poros Kendari-Unaaha, Satu Remaja Tewas

* 14 Maret 2026, warga melaporkan dugaan tindak pidana melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/129/III/2026/SPKT/Polda Sultra.
* 16 Maret 2026, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/659/III/RES.1.9/2026/Ditreskrimum.
* 27 April 2026, penyidik menyampaikan SP2HP ke-2 sebagai bentuk pemberitahuan perkembangan penanganan perkara.
* 26 Juni 2026, warga menerima SP2HP ke-3 yang menginformasikan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Rentetan proses dari laporan pada bulan Maret hingga naiknya status perkara ke tahap penyidikan pada bulan Juni menjadi bukti bahwa Ditreskrimum Polda Sultra bekerja secara serius, profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” ujar Andi.

Ia menilai, peningkatan status perkara tersebut memberikan harapan baru bagi warga transmigran penempatan tahun 1971 yang selama ini mengaku memperjuangkan hak atas lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1982.

Menurut Andi, selama bertahun-tahun warga mengaku menghadapi berbagai persoalan di lapangan, mulai dari klaim kepemilikan oleh pihak lain hingga dugaan adanya praktik mediasi yang disertai permintaan ganti rugi.

Berdasarkan isi SP2HP ke-3, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dugaan unsur pidana setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Dugaan tindak pidana yang menjadi dasar peningkatan status perkara meliputi:

Resmi Naik Pangkat, Kapolda Sultra Dr. Himawan Bayu Aji Sandang Pangkat Irjen Pol

* Dugaan pemalsuan akta autentik dan/atau pemalsuan surat;
* Dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak; dan
* Dugaan memasuki pekarangan tanpa izin.

Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukum melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami memberikan apresiasi kepada penyidik Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra, khususnya IPDA Sudirman, S.H., M.H., beserta tim, yang telah bekerja secara profesional. Kami berharap proses hukum ini terus berjalan hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik dari pihak pengklaim maupun oknum yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen yang dipersoalkan, dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Redaksi | Laporan : Wan

Ingin Hidup Tenang Berdampingan dengan PT TIS, Warga Konawe Selatan Tolak Opini Sepihak

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement