SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Fkpmi Sultra Desak Gakkum Kementerian Esdm Ri Dan Kejaksaan Agung Ri Menindak Tegas Dugaan Pelanggaran Oleh Kontraktor Pt Autar Putra Mandiri Di Wilayah Iup Pt Sambas Minerals Mining

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI –Gelombang desakan terhadap penertiban aktivitas pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara kembali disuarakan oleh elemen pemuda dan mahasiswa.

Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (FKPMI SULTRA) secara resmi menyampaikan keprihatinan serius sekaligus melayangkan protes keras atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin kehutanan yang dilakukan oleh pihak kontraktor, PT Autar Putra Mandiri (APM).

Aktivitas korporasi tersebut terdeteksi beroperasi di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sambas Minerals Mining (SMM) yang diduga kuat telah menerobos masuk ke dalam kawasan hutan negara tanpa dokumen legalitas yang sah.

Berdasarkan hasil investigasi, dokumentasi lapangan, serta pemetaan titik koordinat yang telah dihimpun oleh tim eksternal, terdapat indikasi kuat bahwa aktivitas pengerukan ore nikel tersebut dilakukan pada kawasan yang memiliki status hukum dilindungi.

Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan adanya papan peringatan resmi dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi yang terpasang jelas di lokasi operasional, namun disinyalir diabaikan oleh pihak manajemen korporasi. FKPMI Sultra menilai, pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar hukum ini tidak hanya memicu kerusakan ekologi yang masif, tetapi juga merampas hak-hak ekonomi negara serta merugikan masyarakat lingkar tambang secara struktural.

Dikerumuni Semut dan Lemas, Bayi Perempuan Ditemukan Selamat di Eks Kantor Diknas Kapontori Buton

Merespon kondisi tersebut, Ketua Umum FKPMI Sultra, Ardianto, S.H., mendesak Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM RI untuk segera menurunkan tim investigasi menyeluruh guna mengaudit kelayakan operasi kontraktor PT Autar Putra Mandiri di konsesi PT Sambas Minerals Mining.

Selain itu, pihak aktivis juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan supervisi melekat serta penegakan hukum pidana secara profesional jika ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi sektor Minerba atau kejahatan lingkungan hidup. Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat daerah maupun pusat diingatkan untuk tidak memberikan toleransi atau ruang kompromi terhadap pengusaha tambang yang nakal.

Sebagai langkah penyelamatan awal, FKPMI Sultra menuntut pemerintah melalui kementerian terkait untuk menghentikan sementara waktu seluruh aktivitas alat berat di lokasi tersebut hingga keluar hasil pemeriksaan resmi yang berkekuatan hukum tetap.

Ardianto menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara harus berpijak pada prinsip keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial, bukan berorientasi pada eksploitasi kapitalis yang kebal hukum.

Jajaran pemuda mahasiswa memastikan akan mengawal ketat skandal ini ke tingkat pusat dan mendesak penerapan sanksi administratif, perdata, hingga sanksi pidana maksimal bagi siapa saja aktor intelektual di balik perusakan hutan negara tersebut.

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

Editor :  Redaksi | Laporan : Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement