SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

GEMPUR Sultra Gelar Aksi Jilid II, Desak Polda Sultra Usut Dugaan TPPU Istri Suparjo

Massa aksi GEMPUR Sultra saat menggelar unjuk rasa jilid II di depan Mapolda Sultra terkait dugaan TPPU kasus tambang ilegal.

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Polda Sultra untuk mempertanyakan perkembangan pemeriksaan istri Suparjo terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis (27/8/2026).

Jenderal Lapangan GEMPUR Sultra, Sawal Petrus, mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra bekerja secara profesional dan menelusuri seluruh aliran dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami meminta penyidik melakukan pemeriksaan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Jika ditemukan adanya indikasi TPPU, maka jangan hanya berhenti pada tindak pidana asalnya. Aliran dananya juga harus dibuka dan ditelusuri secara transparan,” tegas Sawal.

Selain itu, massa aksi juga mendesak penyidik Polda Sultra untuk segera melakukan penahanan terhadap Suparjo yang merupakan anggota DPRD Sultra setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 Juni 2026 lalu atas dugaan penambangan batu galian C tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menanggapi tuntutan massa, Panit II Unit IV Ditreskrimsus Polda Sultra, IPDA Mohammad Haris, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang merampungkan dan melengkapi berkas perkara sebelum memanggil istri Suparjo.

Sistem Tempel Terbongkar, Satresnarkoba Polres Konsel Ringkus Dua Pemuda dan Sita 49 Paket Sabu

“Sementara ini belum diperiksa, kami lengkapi dulu berkas apa yang kira-kira sangat penting untuk pembuktian,” terang Haris saat ditemui di lokasi unjuk rasa, Kamis (27/8/2026).

Terkait dengan proses penahanan terhadap tersangka Suparjo, Haris mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat ke Perguruan Tinggi Universitas Brawijaya Malang untuk mendatangkan ahli hukum pidana guna menguatkan proses penyidikan.

Editor: Redaksi | Laporan: Sul

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement