SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

PT Cinta Jaya Jadi Contoh Kemitraan Lokal di Konut, Ferdin Dorong IUP Lain Terapkan Kepmen 365

FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Kehadiran PT Cinta Jaya sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konawe Utara, khususnya di Blok Mandiodo, Tapunggaya, dan Tapuemea, dinilai membawa dampak positif bagi keterlibatan pengusaha lokal sejak 2021.

Perusahaan tersebut disebut telah menjalin kemitraan dengan kontraktor lokal dalam berbagai kegiatan usaha, mulai dari aktivitas pertambangan hingga jasa bongkar muat dan keagenan kapal.

Hal itu disampaikan Ferdin, S.T., salah satu tokoh pemuda Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe. Ia menilai pola kemitraan yang dijalankan PT Cinta Jaya dapat menjadi contoh bagi perusahaan pemegang IUP lainnya yang beroperasi di wilayah Konawe Utara, khususnya Kecamatan Molawe.

Ferdin mengungkapkan, perusahaannya, PT Putra Konut Perkasa, telah menjalin kemitraan dengan PT Cinta Jaya sejak awal 2021 hingga saat ini. Kerja sama tersebut mencakup aktivitas pertambangan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang.

“PT Cinta Jaya ini sudah lama melakukan kemitraan dengan kontraktor lokal, salah satunya pihak kami, bahkan jauh sebelum keluarnya Kepmen 365. Kemitraan yang dilakukan bukan hanya berfokus pada aktivitas pertambangan, tetapi juga bongkar muat, keagenan kapal, dan lain sebagainya,” ujar Ferdin.

Dijanjikan Akun Game Free Fire, Bocah SD di Molawe Konut Jadi Korban Penganiayaan

Menurutnya, pemberdayaan kontraktor lokal di Kecamatan Molawe tidak seharusnya hanya bertumpu pada satu perusahaan. Seluruh pemegang IUP yang beroperasi di Blok Mandiodo dan wilayah sekitarnya juga perlu membuka ruang kemitraan yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal.

Ia juga mengapresiasi terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang berkaitan dengan pemberdayaan pengusaha lokal dan pembatasan anak perusahaan atau afiliasi di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Ferdin menilai kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi pengusaha lokal untuk memperoleh kesempatan lebih besar dalam rantai kegiatan usaha pertambangan.

Namun, ia mengingatkan agar peluang yang terbuka melalui kebijakan tersebut tidak dimaknai sebatas pekerjaan inti pertambangan. Menurutnya, terdapat berbagai sektor pendukung yang juga dapat dikerjakan oleh pengusaha lokal.

“Secara pribadi, saya sangat mengapresiasi keputusan menteri yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Ini membuka peluang besar bagi para pengusaha lokal. Namun, kita jangan hanya fokus pada aktivitas pertambangan. Ada banyak jenis usaha yang bisa kita usulkan kepada perusahaan, seperti pengadaan logistik, manpower, dan masih banyak peluang bisnis lainnya,” jelasnya.

Unsultra Sambut Mahasiswa Penerima Beasiswa BPDP Sawit 2026, Siapkan SDM Profesional Bidang Agribisnis

Ia berharap kajian dan kebijakan pemberdayaan pengusaha lokal dapat menjadi dorongan bagi seluruh pemegang IUP yang beraktivitas di Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea, serta wilayah Konawe Utara secara umum untuk memperluas keterlibatan kontraktor lokal.

Menurut Ferdin, kemitraan yang terbuka dan berkelanjutan tidak hanya memberikan kesempatan bagi pelaku usaha daerah untuk berkembang, tetapi juga berpotensi memperluas penyerapan tenaga kerja dan meningkatkan manfaat ekonomi pertambangan bagi masyarakat setempat.

“Saya berharap para pemilik IUP yang beraktivitas di Blok Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea, dan secara umum di Konawe Utara menjadikan Kepmen 365 sebagai rangsangan untuk selalu melibatkan kontraktor-kontraktor lokal,” tutupnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement