KENDARI – Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah dengan potensi sumber daya alam yang besar.
Aktivitas pertambangan, industri pengolahan, konstruksi, jasa alat berat hingga berbagai sektor pendukung lainnya menciptakan ruang ekonomi yang luas bagi dunia usaha.
Di tengah geliat investasi tersebut, satu persoalan terus menjadi perhatian: sejauh mana pengusaha lokal mendapatkan ruang yang proporsional untuk tumbuh dan mengambil bagian dalam aktivitas ekonomi di daerahnya sendiri.
Pengusaha lokal bukan sekadar perusahaan yang berkantor di Sulawesi Tenggara. Keberadaan mereka menjadi bagian dari ekosistem ekonomi daerah. Ketika perusahaan lokal mendapatkan pekerjaan, manfaat ekonominya berpotensi berputar kembali melalui penyerapan tenaga kerja, penggunaan jasa masyarakat lokal, keterlibatan pemasok daerah hingga kontribusi terhadap penerimaan daerah.
Karena itu, keberadaan perusahaan lokal dalam proyek-proyek strategis semestinya dilihat secara objektif.
Bukan berarti perusahaan lokal harus mendapatkan proyek tanpa melalui proses yang benar. Sebaliknya, perusahaan lokal harus diberikan kesempatan yang adil, transparan, kompetitif dan tidak diskriminatif untuk membuktikan kapasitasnya.
Di tengah perkembangan industri pertambangan dan hilirisasi di Sulawesi Tenggara, besarnya nilai ekonomi yang berputar di daerah semestinya juga memberikan dampak terhadap pertumbuhan dunia usaha lokal.
Jangan sampai Sulawesi Tenggara hanya menjadi tempat berlangsungnya aktivitas industri dan pengelolaan sumber daya alam, sementara pengusaha daerah justru menjadi penonton di tanah sendiri.
Dalam konteks tersebut, perjalanan PT Satria Jaya Sultra (SJS) menjadi bagian dari dinamika dunia usaha lokal Sulawesi Tenggara.
PT SJS bukan perusahaan yang baru muncul ketika polemik kerja sama dengan PT Antam menjadi perhatian publik. Sejumlah dokumen dan informasi yang tersedia secara terbuka menunjukkan adanya rekam aktivitas perusahaan tersebut dalam ekosistem pertambangan di kawasan Pomalaa.
PT Satria Jaya Sultra juga disebut sebagai mitra kerja PT Antam dan bergerak dalam bidang jasa sewa alat berat serta pengangkutan ore/nikel dalam aktivitas PT Antam Pomalaa.
Hal itu menunjukkan bahwa keberadaan SJS dalam rantai kegiatan pertambangan di Pomalaa memiliki rekam jejak, bukan semata-mata muncul karena kontrak yang belakangan menjadi sorotan.
Jejak aktivitas perusahaan juga terlihat dari sejumlah dokumen pemeriksaan kesehatan pekerja yang mencantumkan pekerja PT Satria Jaya Sultra dengan posisi operasional seperti helper dan operator excavator untuk kebutuhan pekerjaan di kawasan Pomalaa.
Data tersebut setidaknya memperlihatkan bahwa di balik aktivitas perusahaan terdapat tenaga kerja dan kegiatan operasional yang berkaitan langsung dengan sektor industri di daerah.
Karena itu, ketika membahas PT SJS, pembicaraan tidak semestinya hanya berhenti pada angka kontrak maupun polemik pengadaan. Ada aspek tenaga kerja, kegiatan operasional, rantai pasok dan aktivitas ekonomi yang juga perlu dilihat secara objektif.
Kontrak Rp890 Miliar Jadi Sorotan
Belakangan, PT SJS menjadi perhatian publik setelah adanya kontrak pekerjaan jasa penyewaan alat berat dengan PT Antam yang dalam sejumlah pemberitaan disebut memiliki nilai sekitar Rp890 miliar.
Besarnya nilai kontrak tersebut tentu wajar mendapat perhatian. Apalagi PT Antam merupakan salah satu BUMN yang memiliki aktivitas strategis di sektor pertambangan.
Namun, besarnya nilai kontrak tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Yang perlu diuji adalah bagaimana proses pengadaannya, apa dasar hukumnya, bagaimana mekanisme pemilihannya, apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi, bagaimana isi kontraknya serta apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang sah dalam negara hukum.
Namun, kritik dan dugaan juga harus dibedakan dari kesimpulan hukum. Sebuah dugaan tetap merupakan dugaan sampai terdapat bukti dan proses pemeriksaan yang menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Polemik mengenai kontrak PT SJS dan PT Antam kemudian menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulawesi Tenggara.
RDP merupakan salah satu mekanisme pengawasan lembaga legislatif. Forum tersebut memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan, menyampaikan dokumen, mengajukan pertanyaan serta menguji informasi yang berkembang di masyarakat.
Namun, RDP bukan lembaga peradilan.
Karena itu, informasi, kritik maupun dugaan yang muncul dalam forum tersebut tetap harus ditempatkan secara proporsional dan tidak otomatis diposisikan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks hukum, pihak yang mendalilkan adanya suatu pelanggaran pada prinsipnya memiliki kewajiban untuk menunjukkan dasar dan bukti yang mendukung dalil tersebut.
Jika terdapat bukti mengenai dugaan pelanggaran prosedur, manipulasi dokumen, penyimpangan pengadaan atau pelanggaran hukum lainnya, bukti tersebut semestinya disampaikan kepada lembaga berwenang untuk diuji.
Dengan demikian, pengawasan tidak berhenti pada narasi dan tudingan, tetapi dapat menghasilkan proses pemeriksaan yang objektif.
Kontribusi Ekonomi Daerah
Aspek lain yang tidak boleh dilupakan adalah kontribusi perusahaan terhadap perekonomian Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data Bapenda Sulawesi Tenggara yang diberitakan pada Juli 2026, PT Satria Jaya Sultra tercatat dalam daftar perusahaan yang memberikan kontribusi melalui pembayaran pajak daerah.
Fakta tersebut penting ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.
Perusahaan yang beroperasi di daerah tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pemiliknya. Aktivitas perusahaan juga berpotensi menciptakan lapangan kerja, menggunakan jasa masyarakat lokal, melibatkan pemasok daerah, menggerakkan sektor transportasi, jasa alat berat, perdagangan hingga konsumsi rumah tangga.
Dengan demikian, ketika perusahaan lokal mendapatkan kepercayaan mengelola pekerjaan berskala besar, terdapat efek ekonomi yang berpotensi bergerak lebih luas di dalam daerah.
Namun, kontribusi pajak maupun status sebagai perusahaan lokal tentu tidak membuat sebuah perusahaan kebal terhadap pengawasan.
Justru semakin besar kepercayaan yang diberikan, semakin besar pula tuntutan agar perusahaan menjaga profesionalitas, transparansi, kepatuhan dan kualitas pekerjaan.
Kesempatan Perusahaan Lokal untuk Naik Kelas
PT SJS sebagai perusahaan lokal yang mendapatkan kesempatan mengerjakan pekerjaan berskala besar bersama PT Antam menunjukkan bahwa perusahaan daerah juga memiliki peluang untuk masuk dalam rantai bisnis perusahaan besar dan BUMN.
Kepercayaan tersebut tentunya harus dibangun melalui profesionalitas, kemampuan teknis, kapasitas finansial, pengalaman, kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja serta kemampuan memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemberi kerja.
Status sebagai perusahaan lokal bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa.
Namun, status sebagai perusahaan lokal juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup kesempatan perusahaan tersebut bersaing.
PT SJS harus dinilai berdasarkan kapasitas dan profesionalitasnya, bukan semata-mata karena berasal dari Sulawesi Tenggara.
Prinsip inilah yang penting dibangun dalam iklim investasi daerah.
Perusahaan lokal tidak meminta dikasihani. Perusahaan lokal membutuhkan ruang yang adil untuk membuktikan kemampuannya.
Keberadaan PT SJS juga dapat menjadi gambaran bagaimana pengusaha Sulawesi Tenggara didorong untuk naik kelas.
Ini bukan hanya tentang PT SJS. Ini menyangkut bagaimana perusahaan daerah dapat tumbuh, meningkatkan kapasitas modal, sumber daya manusia, teknologi, manajemen dan pengalaman hingga mampu bersaing dengan perusahaan dari luar daerah, bahkan di tingkat nasional.
Jika perusahaan lokal terus diberikan pekerjaan berskala kecil, akan sulit bagi mereka meningkatkan kapasitas.
Sebaliknya, ketika perusahaan daerah mendapatkan kesempatan mengelola pekerjaan lebih besar dengan standar tinggi, mereka dituntut meningkatkan profesionalitas dan kemampuan manajemen.
Di sinilah proses “dari lokal menuju nasional” seharusnya dimulai.
PT SJS tidak boleh berhenti hanya sebagai perusahaan lokal. Jika mampu menjaga kualitas pekerjaan, profesionalitas, kepatuhan, keselamatan kerja dan kepercayaan pemberi kerja, bukan tidak mungkin perusahaan lokal Sultra berkembang menjadi perusahaan yang mampu mengambil bagian dalam proyek-proyek berskala nasional.
Dukung, Awasi dan Pastikan Sesuai Aturan
Dukungan terhadap pengusaha lokal tentu tidak boleh dimaknai sebagai dukungan terhadap pelanggaran aturan.
Jika kemudian ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus tetap berjalan.
Dukung pengusaha lokal, tetapi tetap kawal profesionalitasnya.
Sulawesi Tenggara merupakan daerah yang kaya sumber daya alam. Namun, kekayaan tersebut harus mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang memberikan ruang bagi masyarakat dan pengusaha daerah.
Jangan sampai investasi masuk dalam skala besar, sumber daya alam dikelola dalam jumlah besar, tetapi pengusaha lokal hanya mendapatkan bagian paling kecil dari rantai ekonomi tersebut.
Pengusaha lokal harus diberikan kesempatan bersaing dan dinilai berdasarkan kemampuan, profesionalitas, kapasitas modal, pengalaman, kualitas pekerjaan, keselamatan kerja, kepatuhan hukum serta kemampuan memenuhi standar perusahaan pemberi kerja.
Jika perusahaan lokal mampu memenuhi seluruh persyaratan dan mendapatkan kepercayaan melalui proses yang sah, keberhasilannya semestinya tidak langsung dipandang sebagai sesuatu yang negatif.
Sebaliknya, keberhasilan tersebut dapat menjadi preseden bahwa perusahaan Sulawesi Tenggara juga mampu berdiri sejajar dengan perusahaan dari luar daerah.
Sebab, ketika sebuah perusahaan lokal mendapatkan kepercayaan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama perusahaan.
Di belakangnya terdapat tenaga kerja lokal, pelaku usaha kecil, penyedia jasa, pemasok hingga masyarakat yang ikut mendapatkan manfaat dari bergeraknya roda ekonomi perusahaan.
Kritik terhadap perusahaan maupun proses pengadaan tetap diperlukan. Pengawasan juga wajib dilakukan.
Namun, keduanya harus berjalan bersama dengan prinsip objektivitas, transparansi dan pembuktian.
Jangan karena ingin mengawasi, kesempatan pengusaha lokal untuk tumbuh justru ikut dimatikan.
Jika ada kesalahan, perbaiki.
Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum.
Jika tidak terbukti, jangan menjadikan tuduhan sebagai stigma yang terus-menerus ditempelkan kepada sebuah perusahaan.
PT SJS harus membuktikan bahwa kepercayaan yang diberikan mampu dijaga dengan profesionalitas.
Kepercayaan tersebut bukan sesuatu yang berhenti pada satu kontrak. Kepercayaan harus menjadi modal untuk membangun reputasi dan profesionalitas dalam jangka panjang.
Dari Sulawesi Tenggara menuju panggung yang lebih luas. Dari perusahaan lokal menuju perusahaan yang mampu bersaing secara nasional. Dari satu kesempatan menuju kepercayaan yang lebih besar.
Pada akhirnya, keberhasilan PT SJS bukan hanya tentang mendapatkan sebuah kontrak.
Lebih jauh dari itu, keberhasilan tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian bahwa pengusaha Sulawesi Tenggara juga mampu berdiri sejajar, bersaing secara profesional dan mendapatkan kepercayaan dalam proyek-proyek berskala besar.
Sulawesi Tenggara membutuhkan investasi.
Tetapi investasi tersebut juga harus melahirkan pengusaha Sultra.
Sebab pembangunan daerah tidak cukup hanya dengan masuknya modal besar. Pembangunan baru benar-benar terasa ketika masyarakat lokal, tenaga kerja lokal dan pengusaha lokal ikut tumbuh bersama di dalamnya.
Karena itu, ketika perusahaan lokal mendapatkan kepercayaan untuk mengelola pekerjaan berskala besar, yang perlu dilakukan adalah mendukung, mengawasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Bukan buru-buru menjatuhkannya dengan tuduhan yang belum terbukti.
Sebab ruang bagi pengusaha lokal di daerah sendiri bukan sebuah kemurahan hati.
Itu merupakan bagian dari cita-cita agar pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara benar-benar melahirkan kekuatan ekonomi lokal yang mampu tumbuh dari daerah sendiri, membangun kepercayaan, menjaga profesionalitas dan pada akhirnya bersaing di tingkat nasional.(*)


Comment