FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Gelombang desakan dari elemen pemuda dan mahasiswa di Sulawesi Tenggara kian memuncak menyusul pemeriksaan mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Andi Makkawaru, oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus Kejaksaan Agung).
Fraksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara (FM SULTRA) secara tegas mendesak Korps Adhyaksa untuk tidak tebang pilih dan segera menetapkan Andi Makkawaru sebagai tersangka jika terbukti memuluskan kejahatan pertambangan tersebut.
Andi Makkawaru diketahui telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejagung di Gedung Kejaksaan Agung. Pemeriksaan tersebut berkaitan erat dengan posisinya sebagai pucuk pimpinan dinas yang memegang otoritas pengawasan tambang pada periode terjadinya pemufakatan jahat ekspor nikel ilegal oleh PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sepanjang 2017–2020. Kasus megakorupsi ini disinyalir telah merugikan negara hingga Rp401.653.737.469,69 berdasarkan audit resmi BPKP.
Ketua Umum FM SULTRA menyatakan bahwa pemeriksaan birokrat tingkat atas tidak boleh hanya berhenti sebagai formalitas saksi. Tanggung jawab komando atas lolosnya dokumen-dokumen fiktif berada di tangan kepala dinas selaku pengguna anggaran dan pembuat kebijakan tertinggi di daerah.
“Mantan anak buahnya, yaitu MHI (Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra), sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena meloloskan RKAB manipulatif PT CNI. Secara struktural birokrasi, seorang Kepala Bidang tidak memiliki kewenangan mandiri untuk mengambil ataupun mengeksekusi keputusan strategis tanpa adanya koordinasi, restu, dan disposisi dari Kepala Dinas selaku atasannya. Sangat tidak logis jika seorang Kabid bergerak sendiri dalam kebijakan sebesar ini. Oleh karena itu, FM SULTRA mendesak Jampidsus Kejagung untuk segera menaikkan status hukum Andi Makkawaru menjadi tersangka karena keterlibatan ini pasti tidak lepas dari peran Kepala Dinas,” tegas Pikran Ketua Umum FM SULTRA dalam konferensi pers di Kendari.
Pusaran kasus ini memuncak setelah Kejagung menjebloskan Direktur Utama PT CNI, Derian Sakmiwata (DS), ke dalam tahanan atas dugaan penyaluran suap dan uang pelicin. Suap tersebut diduga digunakan untuk memuluskan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta rekomendasi kuota ekspor nikel tanpa melewati verifikasi sah, sehingga PT CNI dapat mengeruk keuntungan dengan mengangkangi aturan Domestic Market Obligation (DMO).
Selain itu, penyidik Kejagung sebelumnya juga telah menyita pengembalian uang sebesar Rp194,5 juta dari internal Dinas ESDM Sultra, yang semakin memperkuat indikasi adanya aliran dana haram ke tubuh instansi tersebut.
FM SULTRA menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jika dalam waktu dekat Kejaksaan Agung tidak menunjukkan progres signifikan dan bersikap tegas terhadap Andi Makkawaru serta aktor intelektual lainnya, FM SULTRA mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut keadilan bagi kekayaan alam Sulawesi Tenggara yang telah dirampok secara sistematis.


Comment