FAKTAINDONESIA.NET, KENDARI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Asrun Lio terlihat digiring petugas menuju sebuah mobil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sultra.
Anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp31 miliar. Rinciannya, sekitar Rp17 miliar pada Tahun Anggaran 2022 dan Rp14 miliar pada Tahun Anggaran 2023.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejati Sultra telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi yang digeledah antara lain rumah pribadi Asrun Lio, Rumah Makan Surya, serta Kantor Biro Umum Setda Sultra.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dalam bahan informasi yang diterima mengenai peran spesifik Asrun Lio dalam perkara tersebut, total kerugian negara berdasarkan hasil audit, maupun konstruksi lengkap dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)


Comment