SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum

Kuasa Hukum Sebut Pemukulan Oknum Polisi di Konut Masuk Kategori Percobaan Pembunuhan

KENDARI  – Kuasa hukum korban pemukulan oleh oknum anggota Polres Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebut kasus tersebut tidak sekadar penganiayaan biasa, melainkan masuk kategori percobaan pembunuhan.

Kuasa hukum korban, Yendra Laturumo, S.H., saat ditemui di Rumah Sakit Ismoyo Kendari, mengatakan pihaknya kembali memeriksa kondisi korban untuk memastikan dampak serius yang ditimbulkan akibat tindakan terduga pelaku, Laode Isnardi, yang merupakan anggota Polres Konut.

“Kami berada di rumah sakit untuk memeriksa kembali dampak dari tindakan yang telah dilakukan terduga pelaku, klien kami hingga saat ini masih merasakan dampak serius dari pemukulan yang diduga dilakukan terduga pelaku,”Ucapnya pada Jum’at (29/8/2025).

Menurutnya, korban sudah menjalani visum, dan laporan resmi telah naik ke tahap penyidikan. Namun, ia berharap proses hukum berjalan lebih cepat.

“Korban masih merasakan sakit, nyeri di kepala, memar di sekujur tubuh, hingga sesak di dada. Bahkan memarnya mencapai hampir 60 persen dari tubuh korban,” ungkapnya.

Fkpmi Sultra Desak Gakkum Kementerian Esdm Ri Dan Kejaksaan Agung Ri Menindak Tegas Dugaan Pelanggaran Oleh Kontraktor Pt Autar Putra Mandiri Di Wilayah Iup Pt Sambas Minerals Mining

Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya ancaman pembunuhan yang dilontarkan terduga pelaku saat insiden terjadi.

“Korban mengaku setelah jatuh, pintu ruangan dikunci, tangannya ditarik, lalu muncul ancaman ‘kalau kamu lari saya bunuh, kalau melawan saya bunuh’. Setelah itu korban bahkan diinjak,” jelasnya.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai peristiwa ini bukan sekadar penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP, melainkan sudah masuk kategori percobaan pembunuhan.

Kuasa hukum lainnya, Fadil, juga menegaskan seharusnya terduga pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi etik, melainkan juga sanksi pidana.

“Ini bukan penganiayaan biasa, tetapi penganiayaan berat karena menyebabkan korban tidak bisa beraktivitas selama lebih dari empat minggu. Selain itu, ada unsur percobaan pembunuhan. Untuk itu kami akan membawa bukti tambahan ke Polda Sultra hari Senin nanti,” ujarnya.

Polresta Kendari Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Residivis Ditangkap Setelah Beraksi di Enam TKP

Keduanya menyesalkan lemahnya informasi dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterima pihak korban, karena tidak menjelaskan secara rinci perkembangan kasus maupun saksi yang sudah diperiksa.

Sebagai penutup, tim kuasa hukum mendesak agar penyidik Polda Sultra segera menetapkan tersangka.

“Kami berharap proses hukum ini tidak berlarut-larut. Bukti-bukti sudah jelas dan terang, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka,” pungkas Yendra.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement