FAKTAINDONESIA.NET – Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul sejumlah kontroversi yang memicu kritik publik.
Mereka adalah Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Status nonaktif tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat, mengingat dalam peraturan perundang-undangan tidak dikenal istilah “nonaktif” bagi anggota DPR.
Deretan Kontroversi Pemicu Nonaktif
Langkah penonaktifan kelima anggota DPR ini dilakukan menyusul aksi dan pernyataan mereka yang menuai kecaman publik,
Eko Patrio dan Uya Kuya dikritik keras usai berjoget di tengah rapat tahunan MPR RI. Tindakan mereka dianggap tidak menghormati forum kenegaraan dan mencederai wibawa lembaga legislatif.
Nafa Urbach menjadi sorotan setelah pernyataannya terkait tunjangan rumah dinilai melukai perasaan masyarakat. Ia juga dikecam atas keluhannya soal kemacetan di Ibu Kota, yang dianggap tidak peka terhadap kondisi rakyat.
Ahmad Sahroni memicu kemarahan publik setelah menyebut warga yang menginginkan DPR dibubarkan sebagai “orang paling bodoh sedunia”.
Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI, menuai kritik tajam atas pernyataannya yang menyebut tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan adalah hal yang wajar di tengah situasi ekonomi sulit.
Dinonaktifkan, Apa Artinya?
Meskipun disebut “dinonaktifkan”, secara hukum status tersebut tidak sama dengan pemberhentian tetap atau pemecatan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak dikenal istilah nonaktif bagi anggota DPR.
Istilah resmi dalam perundang-undangan terkait keanggotaan DPR meliputi,
Pemberhentian Antarwaktu (PAW): Dilakukan apabila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
Penggantian Antarwaktu (PAW): Merupakan proses pengisian kursi kosong di DPR oleh calon legislatif dengan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.
Pemberhentian Sementara: Berlaku jika anggota DPR menjadi terdakwa dalam kasus pidana umum dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, atau perkara tindak pidana khusus.
Tetap Terima Gaji
Meskipun berstatus nonaktif atau diberhentikan sementara, anggota DPR tetap mendapatkan hak-hak keuangan tertentu. Hal ini tercantum dalam Pasal 19 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dengan demikian, kelima anggota DPR tersebut tetap akan menerima gaji dan tunjangan meski tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara aktif.
Saat ini, belum ada keterangan resmi dari DPR RI mengenai mekanisme dan dasar hukum yang digunakan dalam penonaktifan kelima anggota tersebut.
Publik pun menanti transparansi lebih lanjut terkait langkah yang diambil oleh lembaga legislatif tertinggi negara ini.(*)




Comment