FAKTAINDONESIA.NET — Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika.
Kali ini, seorang pemuda berinisial AR alias E (22) diamankan di Desa Andinete, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan pada Senin (1/9/2025).
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, melalui Kasat Narkoba IPTU Herman Eka Purnama, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kolono.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku AR alias E, yang saat ini sudah berada di Mapolres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Herman, Selasa (2/9/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan 34 saset sabu siap edar dengan berat bruto 12,47 gram, beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Atas kejadian tersebut, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Konsel untuk proses penyidikan,” tambahnya.
Herman menjelaskan, AR alias E diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.(*)





Comment