SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

PT Tambang Indonesia Sejahtera Bantah Tuduhan Pelanggaran Kehutanan dan Penyerobotan Lahan

FAKTAINDONESIA.NET – PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Lainea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, membantah tuduhan terkait aktivitas ilegal yang disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024.

Dalam laporan bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, BPK menemukan adanya dugaan pembukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), belum dipenuhinya kewajiban jaminan reklamasi, serta dugaan penyerobotan lahan warga.

Direktur Utama PT TIS, La Ode Kais, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Menurutnya, hingga saat ini perusahaan hanya melakukan penambangan di lahan pribadi seluas satu hektare yang bersertifikat atas nama keluarganya.

“Berita bahwa kami menyerobot tanah masyarakat itu tidak benar. Kalau ada klaim, tunjukkan lahan siapa yang kami serobot. Faktanya, lahan yang kami tambang adalah lahan pribadi kami yang sah secara sertifikat,” katanya kepada Faktaindonesia.net, Kamis (4/9/2025).

Terkait temuan BPK mengenai pembukaan kawasan hutan, La Ode menilai hal tersebut keliru. Ia menjelaskan bahwa wilayah yang dimaksud bukan hutan lindung, melainkan area “bako” atau lahan berlumpur di tepi laut yang menurutnya tidak layak untuk ditambang.

Genjot Infrastruktur, Pemkab Mubar Percepat Pembangunan Empat Ruas Jalan Tahun Ini

“Kami tidak pernah melakukan penambangan di kawasan hutan lindung. Kalau pun ada temuan, itu bukan hutan tapi lahan bako yang memang tidak bisa ditambang,” jelasnya.

Selain itu, La Ode juga menegaskan bahwa PT TIS tetap menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Perusahaan, kata dia, bahkan telah memberikan kontribusi melalui perbaikan fasilitas umum maupun bantuan langsung kepada warga.

Sementara itu, Direktur Wa Ode Suliana menambahkan bahwa PT TIS belum diwajibkan mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), sebab wilayah operasionalnya berada di area APL (Areal Penggunaan Lain), bukan di hutan lindung.

Mengenai kewajiban jaminan reklamasi, pihak perusahaan mengaku sudah mengajukan sejak Desember 2024, namun hingga kini masih menunggu penetapan nilai dari pemerintah pusat.

Usai Aksi di Kejati Sultra, AKAR Soroti Peran CV Yama Surya dalam Proyek Stadion Mini Konasara

“Kami sudah mengajukan jaminan reklamasi sejak tahun lalu, tapi hingga sekarang belum ada penetapan dari pusat. Jadi bukan kami yang tidak taat, melainkan prosesnya memang masih berjalan di pemerintah pusat,” ujarnya.

Terakhir, Dirinya menegaskan seluruh aktivitas perusahaan dilakukan secara legal, transparan, dan tetap dalam pengawasan pihak terkait.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement