SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi Chromebook Nadiem yang Rugikan Negara Rp1,98T

istimewa

FAKTAINDONESIA.NET– Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo, mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan detail terkait dana yang diterima Nadiem.

“(Aliran uang diterima Nadiem) Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira (jumlahnya),” ujarnya, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.

Nadiem diduga terlibat dalam memuluskan keterlibatan Google dalam proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Pamit ke Kebun, Petani Wanita di Buton Selatan Tewas Dililit Ular Piton

Ia dianggap melanggar Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang juknis pengelolaan DAK Fisik 2021 serta Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Atas penetapan tersangka ini, Nadiem ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sudah Tiga Kali Diperiksa

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem tercatat tiga kali diperiksa penyidik Kejagung.

Pemeriksaan pertama berlangsung 23 Juni 2025, kedua pada 15 Juli 2025, dan ketiga pada Kamis (4/9/2025) yang sekaligus menjadi penetapan status tersangka.

OPINI : Jebakan Batman Investasi Tambang: Pusat Berpesta Denda, Daerah Kebagian Ampasnya

Selain Nadiem, sejumlah pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (konsultan teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbud 2020–2021), dan Mulatsyah (mantan Direktur SMP sekaligus KPA Kemendikbud 2020–2021).

Respons Hotman Paris

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menilai ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurutnya, hasil penyelidikan jaksa tidak menemukan adanya penerimaan uang suap maupun praktik mark-up harga laptop.

“Hasil penyelidikan Jaksa tidak menemukan Nadiem menerima satu sen pun dari pihak manapun. Tidak ada bukti bahwa Nadiem pernah menerima uang suap, baik dari vendor atau pihak manapun,” ujar Hotman lewat unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (4/9/2025).

Hotman menegaskan, proses pengadaan laptop dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya penggelembungan anggaran.

Profesor Azhar Bafadal Resmi Daftar Bakal Calon Rektor UHO

“Karena semuanya melalui prosedur yang benar, tidak ada mark-up sama sekali,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Hotman mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Pertanyaannya, korupsinya di mana? Korupsinya di mana?” tegasnya.

Ia menutup dengan menyatakan siap berjuang membebaskan Nadiem di pengadilan.

“Kita akan berjuang di pengadilan,” pungkas Hotman.(*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement