FAKTAINDONESIA.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam proses penyelidikan tersebut, Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Sultra resmi dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini menyeret tiga perusahaan tambang besar, yakni PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).
Pemanggilan Kadishut Sultra tertuang dalam surat resmi bernomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 yang dikeluarkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Surat bertanggal 4 September 2025 itu meminta Kadishut hadir di Ruang Peneriksaan, Lantai 3, Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/9/2025).
Keterangan pejabat tersebut dibutuhkan terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi pertambangan ketiga perusahaan tersebut. Penyelidikan ini mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025 yang diteken Direktur Penyidikan pada 26 Agustus 2025.
Dalam surat panggilan, Kadishut Sultra juga diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting terkait aktivitas pertambangan perusahaan yang dimaksud.
Sementara itu belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Kehutanan Sultra maupun pihak tiga perusahaan yang terseret dalam penyelidikan Kejagung.(*)





Comment