SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita Sultra

Polda Sultra Ungkap 50 Kasus Curanmor, Amankan 38 Unit Motor Hasil Kejahatan

Istimewa

FAKTAINDONESIA.NET  – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian rumah kosong, dan penggelapan mobil.

Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (17/9/2025).

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku spesialis curanmor Honda CRF berinisial OS (24).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 50 lokasi berbeda di wilayah Sultra.

“Pelaku sudah melakukan pencurian di 50 TKP berbeda di wilayah Sultra,” ujar Kapolda.

Tournament Futsal Forum Pemuda Wolo Cup I 2026 Resmi Berakhir, Syamsuriadi Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 38 unit sepeda motor berbagai jenis, di antaranya 15 unit Honda CRF, 7 unit Yamaha Jupiter, 4 unit Yamaha Mio M3, 4 unit Honda Scoopy, 3 unit Honda Beat, serta beberapa merek lainnya termasuk Yamaha WR, Yamaha Vixion, dan Suzuki Spin.

Wadirkrimum Polda Sultra, AKBP Mulkaifin, menjelaskan modus operandi pelaku yakni memantau situasi terlebih dahulu. Setelah dirasa aman, pelaku membawa motor sejauh sekitar 50 meter dari lokasi parkir, kemudian mencabut kabel soket kunci dan menyambungkannya dengan kabel lain untuk menghidupkan mesin.

“Pelaku ini sangat ahli menghidupkan motor, khususnya Honda CRF, bahkan dalam kondisi terkunci leher. Hanya dalam waktu dua menit motor sudah berhasil dibawa kabur,” ungkap Mulkaifin.

Saat ini, pelaku OS beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.(*)

Kesal Ditegur Security Gerai di Wua-Wua, Jukir Liar Diduga Melempar Batu ke Jalan Hingga Pengendara Perempuan Jatuh

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement