SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkini

Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Potensi Rugi Rp7,5 Miliar

FAKTAINDONESIA.NET – Tim gabungan Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 50 ribu benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (16/9/2025) dini hari.

Aksi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp7,5 miliar.

Pengungkapan ini bermula saat Tim Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut benih lobster.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 7 kotak karton berisi sekitar 50 ribu ekor BBL, serta sebuah ponsel milik pelaku.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial JVQ (40) yang berperan sebagai sopir sekaligus pengirim.

Pamit ke Kebun, Petani Wanita di Buton Selatan Tewas Dililit Ular Piton

Berdasarkan pemeriksaan awal, JVQ mengaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman benih lobster atas perintah seorang pengepul berinisial D.

Ia mendapat bayaran sekitar Rp1,7 juta setiap kali melakukan pengiriman.

Menurut estimasi, nilai kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap BBL sekitar Rp150 ribu per ekor.

Nilai tersebut belum memperhitungkan dampak ekologis akibat berkurangnya populasi lobster di habitat alaminya.

Seluruh barang bukti dan terduga kini diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

OPINI : Jebakan Batman Investasi Tambang: Pusat Berpesta Denda, Daerah Kebagian Ampasnya

Polisi juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Bantenuntuk pencacahan serta pelepasliaran benih lobster ke laut.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelundupan hasil laut.

“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan BBL tanpa izin tidak hanya merugikan negara miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut,” ujarnya.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku,” lanjutnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan BBL karena selain merusak ekosistem, pelaku dapat dijerat pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Profesor Azhar Bafadal Resmi Daftar Bakal Calon Rektor UHO

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

× Advertisement
× Advertisement