FAKTAINDONESIA.NET – Aliansi Pemerhati Karyawan Tambang (APKT) desak Presiden Republik Indonesia segera mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Desakan tersebut muncul akibat kebijakan Kementerian ESDM yang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di berbagai daerah di Indonesia.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada nasib puluhan ribu karyawan tambang yang bekerja di perusahaan pemegang IUP.
Para pekerja merasa sangat dirugikan karena harus kehilangan mata pencaharian.
Koordinator APKT, Ripaldi Rusdi, menilai kebijakan yang ditempuh Bahlil tidak adil dan cenderung merugikan pekerja.
“Ratusan IUP diberhentikan sementara tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja. Akibatnya, puluhan ribu karyawan tambang terancam kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Ini adalah kebijakan yang gegabah dan tidak berpihak pada rakyat kecil,” katanya pada Minggu (21/9/2025).
Ripaldi menyebut keputusan pemberhentian IUP tidak melalui kajian komprehensif dan tidak mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan.
Beberapa perusahaan tambang sebenarnya sudah mengajukan penetapan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang ke Ditjen Minerba. Namun, hingga kini penetapan tersebut tidak terbit akibat seringnya terjadi pergantian pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Ditjen Minerba.
“Pejabat yang sering berganti karena terjerat kasus korupsi, seperti Bambang (mantan Dirjen Minerba) dan Jamaludin (mantan Dirjen Minerba), membuat proses penetapan jaminan menjadi terhambat,” jelasnya.
Ripaldi meminta alasan Rasional untuk mencopot Menteri Bahlil Lahadalia.
Pertama Mengorbankan Nasib Pekerja di mana Kebijakan sanksi administratif menghentikan ratusan IUP langsung berimbas pada pemutusan hubungan kerja massal dan menciptakan pengangguran baru.
Kedua Mengganggu Iklim Investasi akibat Pemberhentian ratusan IUP sekaligus menimbulkan ketidakpastian usaha, yang kontraproduktif dengan arahan Presiden untuk menjaga stabilitas investasi.
Ketiga Mengabaikan Aspek Sosial sehingga Ribuan keluarga pekerja tambang kini terancam secara ekonomi, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan sosial di daerah penghasil tambang.
Keempat Kepemimpinan Tidak Berpihak pada Pekerja, Menteri ESDM seharusnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, perusahaan, dan pekerja, namun kebijakan ini menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap rakyat kecil.
“Dengan alasan tersebut, kami memohon dengan hormat bapak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bahlil Lahadalia dari jabatan Menteri ESDM. Rakyat pekerja tidak boleh dijadikan korban atas kebijakan yang tidak bijak,” ungkap Ripaldi Rusdi yang juga sebagai Advokat dan Praktisi Hukum.
Terakhir dirinya menegaskan akan terus mengawal isu ini dan melakukan langkah-langkah konstitusional agar suara karyawan tambang benar-benar didengar pemerintah pusat.(*)





Comment