FAKTAINDONESIA.NET – Polri telah menetapkan sebanyak 959 orang sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi yang terjadi di 15 wilayah Indonesia pada akhir Agustus 2025.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan 246 laporan kepolisian yang masuk.
“Dari seluruh laporan tersebut, Polri telah menetapkan ada total 959 orang tersangka,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).
Syahar menjelaskan, dari jumlah itu 664 orang merupakan usia dewasa, sedangkan 295 lainnya masih berstatus anak-anak. Penindakan dilakukan jajaran kepolisian dari Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, hingga Polda di berbagai daerah seperti Jambi, Lampung, Sumsel, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, DIY, Bali, NTB, Kalbar, Kaltim, Sulbar, dan Sulsel.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lapangan, antara lain bom molotov, senjata tajam, poster ujaran kebencian, batu, hingga rekaman CCTV dan akun media sosial. “Modus mereka membawa serta menyimpan bom molotov untuk melakukan aksi anarkis,” ungkap Syahar.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan bersama-sama, hingga Pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Selain itu, beberapa tersangka dikenakan Pasal 212, 213, dan 214 KUHPkarena melawan petugas dengan kekerasan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Terkait aksi penjarahan, tersangka dijerat dengan Pasal 362, 363, 366 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang.
Tak hanya itu, polisi juga menerapkan UU Darurat Nomor 12 terkait kepemilikan senjata tajam, bom molotov, dan petasan yang digunakan untuk aksi anarkis. Beberapa tersangka turut dijerat Pasal 29 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang manipulasi data elektronik.(*)





Comment