FAKTAINDONESIA.NET – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pastikan Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suleha Sanusi, tidak melanggar kode etik partai.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya isu terkait perjuangannya untuk masyarakat adat di daerah pemilihannya.
Suleha Sanusi merupakan kader PDIP yang berhasil meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Konawe Raya (meliputi Konawe, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan) pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 untuk periode 2025-2030.
Wakil Ketua DPD PDIP, Agus Sanaa, menjelaskan bahwa tindakan Suleha Sanusi dalam memperjuangkan masyarakat adat di Konawe Utara (Konut) dilakukan dengan cara yang positif.
“Kalau di Konut itu kan banyak perusahaan tambang yang mengelola tanah adat menjadi lokasi tambang,” kata Agus Sanaa pada Kamis, (2/10/2025).
Agus Sanaa menjelaskan bahwa Suleha Sanusi memiliki itikad baik dalam menjalankan tugasnya.
“Saya kira tidak salah jika perusahaan tambang yang menggali tanah adat ikut berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat adat setempat, jadi jangan menggiring opini. PDIP sudah menegaskan yang bersangkutan tak melanggar etik,” lanjutnya.
Sementara itu, Pakar hukum tata negara, Dr. Bariun, menjelaskan Suleha Sanusi memiliki niat baik dalam memperjuangkan konstituennya.
“Memang dalam niat tulusnya ada yang janggal tapi itu persoalan administratif,” jelasnya.
Menurut Bariun, itikad baik seseorang menjadi tolok ukur utama dalam menilai terjadi atau tidaknya suatu pelanggaran.
Ia menilai, Suleha Sanusi sama sekali tidak memiliki niat jahat dalam memperjuangkan masyarakat yang menjadi konstituennya.(*)





Comment